harapanrakyat.com,- Polres Tasikmalaya, Jabar, menetapkan R (25) ibu kandung yang aniaya anak balitanya menjadi tersangka, pada Selasa (14/2/2023).
Penetapan tersangka R, dilakukan polisi usai memintai keterangan dari para saksi, termasuk putri sambung pelaku yang masih sekolah di SLTP.
Insiden penganiayaan itu dilakukan R warga Desa Mandalahayu, kecamatan Salopa. Sebelumnya diketahui oleh warga, dan melaporkan perbuatannya ke pihak berwajib.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner AS menyebut, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk putri sambung pelaku dan tetangganya.
“Kita sudah tetapkan R sebagai tersangka, berdasarkan keterangan saksi-saksi,” ujar Aiptu Josner AS.
Baca juga: Sering Nangis, Alasan Ibu Kandung di Tasikmalaya Aniaya Anak Balitanya
R sendiri mengaku, berulang kali melakukan penganiayaan terhadap anak balitanya yang baru berusia 2 tahun.
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun,” jelasnya.
Motif penganiayaan Ibu kandung itu adalah faktor ekonomi. Pelaku memiliki sikap tempramental. Kerap emosi saat anaknya menangis, usai pelaku pulang mengamen.
“Tersangka ini melakukan penganiayaan dengan berbagai benda, mulai sapu, alat pel, piring, kayu hingga menyayatkan punggung pisau ke jari korban,” ungkap Aiptu Josner AS.
Sementara itu, saat ini untuk mengetahui apa saja luka korban, pihaknya sedang berkomunikasi dengan dokter RSUD SMC, yang tengah melakukan visum.
“Kita masih menunggu hasilnya,” ucapnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ibu kandung yang aniaya anak balitanya ini akan diproses lebih lanjut, bersama UPTD PPA, KPAID dan P2TP2A.
Saat ini, balita korban penganiayaan tersebut, sudah diamankan di rumah ramah anak Unit PPA Kabupaten Tasikmalaya.
“Korban mendapatkan terapi dan konseling untuk memulihkan psikologisnya, termasuk mendapatkan perawatan agar luka-lukanya segera sembuh,” pungkas Aiptu Josner. (Apip/R8/HR Online/Editor Jujang)