harapanrakyat.com,- Dua bocah perempuan berinisial AH (10) dan AM (12) di Cimahi, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan Ade (37) yang merupakan ayahnya sendiri.
Akibat luka yang dideritanya, salah satu korban berinisial AH meninggal. Sedangkan AM saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit lantaran luka di tubuhnya.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono kepada awak media mengatakan, kejadian tersebut terjadi di rumah kontrakan pelaku dan korban di Jalan Pesantren, Kelurahan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Senin (6/2/2023).
Baca Juga : Lakukan Perlawanan, Begal di Bandung Dihadiahi Timah Panas
Polisi pun telah menangkap Ade di rumahnya dan membawanya ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan kepolisian atas kejadian ini. Saat ini, polisi sudah menetapkan Ade sebagai tersangka dugaan penganiayaan kepada dua bocah perempuan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan tadi malam, untuk sementara kami menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu orang tua kandung laki-laki dari korban,” kata dia.
Aldi menjelaskan, dari pengakuan pelaku kepada polisi, penganiayaan kepada dua bocah di bawah umur itu terjadi karena Ade merasa kesal kepada dua putrinya.
Tersangka mengaku, tindakan penganiayaan kepada dua bocahnya itu dengan cara memukul dan menendang korban.
Alasan Pelaku Aniaya Korban
Pelaku yang kesehariannya sebagai pengamen jalanan di Kota Cimahi itu menjelaskan alasannya tega memukul dan menendang korban.
Kepada polisi, pelaku mengaku kesal kepada korban yang telah mengambil uang pelaku sebesar Rp 450 ribu untuk jajan dan membagikannya kepada teman-teman korban.
Meski demikian, lanjut Aldi, polisi hingga saat ini masih mendalami motif pelaku yang tega melakukan penganiayaan kepada anaknya tersebut.
“Pelaku mengaku kesal dan emosi lantaran anaknya (korban) mengambil uang pelaku tanpa izin. Pelaku akhirnya memukul dan menendang korban,” ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku mengatakan bahwa pelaku memukul dan menendang korban AH (korban meninggal) sebanyak 15 kali. Sedangkan kepada korban AM, pelaku menendang dan memukulinya sebanyak 7 kali.
Baca Juga : Bocah 4 Tahun Dianiaya Bapak Tiri di Ciamis, Benjolan di Kepala Mengkhawatirkan
Hingga saat ini, polisi masih melakukan rangkaian pendalaman atas kasus itu dan masih mengumpulkan berbagai keterangan dari para saksi. Pihaknya belum menjelaskan secara rinci mengenai penerapan pasal terhadap pelaku. (Ecep/R13/HR-Online)