harapanrakyat.com,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis, Jabar, menyebut jika penghasilan tetap (siltap) perangkat Desa setiap bulan cair, layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bahkan siltap Perades di Ciamis, sudah setara PNS golongan 2A sejak tahun 2019 lalu yakni senilai Rp 2.022.200. Siltap setara golongan 2A ini, berlaku untuk Kasi, Kaur dan Kepala Dusun (kewilayahan).
Sementara untuk siltap Sekretaris Desa yakni Rp 2.450.000, dan Kepala Desa Rp 3.250.000.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, DPMD Ciamis, Andi Sopyandi menyatakan, selain sudah setara ASN golongan 2A, siltap perangkat Desa di Ciamis juga dibayarkan setiap bulan.
“Tiap bulan cair, maksimal sebelum tanggal 10,” ujar Andi, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Dana Desa Tahap 1 di Ciamis Ditargetkan Cair Februari Ini
Untuk bulan Januari 2023 kemarin, tentunya siltap sudah dibayarkan. “Jika Desanya sudah menyelesaikan berbagai persyaratan pencairan, tentu kita langsung proses dan salurkan tiap bulan,” katanya.
Adapun mekanisme pencairan siltap lanjut Andi, setiap Desa menyerahkan usulan ke Kecamatan. Dari Kecamatan nanti menyerahkan ke DPMD.
“Jika semua Desa sudah mengusulkan pencairan, maka akan langsung kita proses ke BPKD. Nanti masuk ke rekening masing-masing Desa,” jelas Andi.
Maka dari itu, pihaknya berharap setiap tanggal 20 sebelum masuk bulan selanjutnya, setiap Pemdes di Ciamis harus sudah menyerahkan usulan pencairan siltap.
“Kalau ingin segera cair, tentu usulannya harus dipercepat. Jangan sampai Pemda terlambat mencairkan siltap, lantaran menunggu Desa yang belum menyerahkan usulan,” pungkasnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)