Jumat, April 4, 2025
BerandaBerita JabarDoni Salmanan Ajukan Kasasi Vonis Pengadilan Tinggi Bandung

Doni Salmanan Ajukan Kasasi Vonis Pengadilan Tinggi Bandung

harapanrakyat.com,.- Keberatan dengan putusan vonis Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, pihak Doni Salmanan akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan kasasi itu lantaran Pengadilan Tinggi Bandung memvonis Doni dengan pidana kurungan selama 8 tahun

Kuasa hukum dari Doni Salmanan, Ikbar Patriana mengatakan, ia memastikan dalam waktu dekat ini mengajukan upaya hukum kasasi.

“Jelas kita akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan vonis (Pengadilan Tinggi Bandung) tersebut ke MA,” kata dia melalui sambungan telepon pada Rabu (22/2/2023).

Ikbar menambahkan, dengan pengajuan kasasi ini pihaknya mengharapkan putusan vonis kasasi nanti akan lebih ringan dibandingkan dengan putusan vonis sebelumnya.

“Sesegera mungkin akan kami ajukan kasasinya,” ujar dia.

Baca Juga : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Vonis Doni Salmanan 4 Tahun Penjara

Humas Pengadilan Tinggi Bandung, Jesayas Tarigan mengatakan, pihak Doni Salmanan mempunyai tenggat waktu selama 14 hari menentukan sikap hukumnya.

Hal itu seusai pemberitahuan resmi materi putusan Pengadilan Tinggi Bandung oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.

“Memiliki hak untuk mengajukan kasasi dengan tenggat waktu 14 hari. Terhitung sejak pemberitahuan secara resmi kepada terdakwa tentang keputusan Pengadilan Tinggi,” ucap dia.

Sebagai informasi sebelumnya, Pengadilan Negeri Bale Bandung memvonis Doni Salmanan dengan kurungan 4 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 13 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi membacakan vonis tersebut di ruang sidang PN Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga : Hakim PN Bale Bandung Vonis Bebas Mantan Ketua DPRD Jabar

Selain menjatuhkan vonis 4 tahun kepada terdakwa Doni Salmanan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar.

Dalam kasus ini, Doni memperoleh keuntungan mencapai Rp 40 miliar karena mengajak sejumlah pengikut untuk bergabung dan mendepositokan sejumlah uangnya di platform Quotex. (Ecep/R13/HR-Online)

Pria Disabilitas Asal Grobogan

Pria Disabilitas Asal Grobogan Jadi Korban Curas di Sumedang, Polisi Buru Pelaku

harapanrakyat.com,- Seorang pria disabilitas asal Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Sumedang-Subang. Tepatnya di Dusun Sela Awi, Desa...
Contraflow dan One Way

Jadwal Contraflow dan One Way Arus Balik Lebaran 2025

harapanrakyat.com,- Korlantas Polri menerapkan sistem contraflow dan one way guna mengantisipasi kepadatan kendaraan tujuan Jakarta pada arus balik Lebaran 2025. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit...
Layanan libur lebaran

Permudah Urus Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Ciamis Buka Layanan saat Libur Lebaran, Catat Waktunya!

harapanrakyat.com,- Permudah masyarakat urus dokumen, Disdukcapil Ciamis menggelar pelayanan khusus di luar jam kerja. Acara ini berlangsung Kamis (3/4/2025) malam. Pelayanan di luar jam kerja...
Wisata Tanjung Duriat

Momen Libur Lebaran 2025, Wisata Tanjung Duriat di Sumedang Diserbu Pengunjung

harapanrakyat.com,- Mengisi momen libur panjang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, ribuan wisatawan memadati wisata Tanjung Duriat yang berada di Pesisir Waduk Jatigede. Tempat ini...
Rainbow Slide Nalisa Cipanten di Majalengka

Menjajal Rainbow Slide Nalisa Cipanten yang Lagi Viral di Majalengka, Favorit Wisatawan saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Rainbow Slide di objek wisata Nalisa Cipanten, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sedang viral dan menjadi buruan wisatawan. Luar biasanya, wahana Rainbow...
Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

harapabrakyat.com,- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sudah masuk kantor pada Selasa tanggal 8 April 2025 seusai libur lebaran. Oleh karena itu, ASN tidak...