Sabtu, April 19, 2025
BerandaBerita TasikmalayaCuri Handphone Temannya Sendiri, Seorang Pemuda di Tasikmalaya Diringkus Polisi

Curi Handphone Temannya Sendiri, Seorang Pemuda di Tasikmalaya Diringkus Polisi

harapanrakyat.com,- Seorang pemuda di Tasikmalaya diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya lantaran mencuri handphone temannya sendiri dengan kekerasan. Bahkan, pelaku yang berinisial EA (21) memukul, mencekik dan membuang temannya itu ke pinggir jalan.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto menjelaskan, pelaku EA melakukan aksi nekat itu lantaran ingin menguasai handphone milik korban yang berinisial PP (24). 

Adapun modusnya, kata Suhardi, pelaku mengajak korban untuk bertemu temannya, namun di tengah jalan pelaku mencekik dan memukul bagian wajah hingga tak sadar. Lalu, pelaku pun membuang korban dan mengambil handphone korban.

Baca juga: Kerangka Manusia Ditemukan di Bekas Tambang Galian C Tasikmalaya

“Korban ini awal mulanya kenalan di medsos dengan pelaku. Setelah berteman, kemudian pelaku menjalankan aksinya,” kata Suhardi, Rabu (22/2/23). 

Setelah membawa kabur HP korban, lanjutnya, karena terkunci dan tidak bisa dipakai, akhirnya pelaku menghilangkan jejak dengan membuang HP tersebut ke sungai. 

“Motif dendam atau lainnya masih kita dalami. Tetapi kalau kita lihat dari cara pelaku melakukan kejahatan ini sangat kejam dan sadis,” katanya.

Menurut Suhardi, kondisi korban saat kejadian tidak sadar dan sempat mendapatkan perawatan di RS selama satu minggu. Namun, saat ini sudah pulih.

Selain itu, pelaku menganiaya korban tidak menggunakan alat alias tangan kosong. Sementara pengungkapan kasus ini berkat kerjasama Reskrim Polres Tasikmalaya dengan Polsek Leuwisari.

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, satu buah kunci motor, dua buah plat nomor, dan satu buah dus IPhone 7 plus. Barang bukti tersebut, yang dipakai oleh tersangka, pada saat melakukan aksinya.

“Pelaku kita ancam dengan pasal 365 KUHPidana yang mana hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)

Model Majalah Dewasa

Dipolisikan Ridwan Kamil, LM Mantan Model Majalah Dewasa Terancam Penjara 14 Tahun

Mantan model majalah dewasa, LM (Lisa Mariana) terancam hukuman penjara selama 14 tahun, usai dilaporkan Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jabar, ke Bareskrim Mabes Polri,...
Demi Nyoblos di PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Sejumlah Pemilih Sakit dan Pingsan di TPS

Demi Nyoblos di PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Sejumlah Pemilih Sakit dan Pingsan di TPS

harapanrakyat.com,- Demi nyoblos di Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sejumlah pemilih jatuh sakit sampai pingsan di TPS. Seperti yang AI Sri...
Paslon Bupati Tasikmalaya

Tiga Paslon Bupati Tasikmalaya Nyoblos di Kampung Halaman, Optimis Menang

harapanrakyat.com,- Tiga pasangan calon (paslon) Bupati Tasikmalaya nyoblos di kampung halamannya masing-masing. Ketiganya optimis mampu meraup suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten...
Rumah Warga Sumedang Rusak

Cerita Warga Sumedang Rumah Rusak karena Angin Puting Beliung, Terpaksa Mengungsi

Harapanrakyat.com - Pasca angin puting beliung yang menerjang dua Desa di wilayah Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2024) sore kemarin, masih...
Luna Maya Enggan Beri Komentar tentang Rencana Pernikahannya

Luna Maya Enggan Beri Komentar tentang Rencana Pernikahannya

Luna Maya, aktris terkenal Indonesia, kini tengah menjadi sorotan media setelah kabar pernikahannya dengan Maxime Bouttier mencuat. Pasangan yang terkenal dekat sejak 2023 ini,...
Mantan Gubernur Jabar

Terkait UU ITE, Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Resmi Polisikan Lisa Mariana

harapanrakyat.com,- Pencemaran nama baik, mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil melaporkan LM (Lisa Mariana) ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut diajukan secara langsung oleh Ridwan...