harapanrakyat.com,- Seorang pemuda di Tasikmalaya diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya lantaran mencuri handphone temannya sendiri dengan kekerasan. Bahkan, pelaku yang berinisial EA (21) memukul, mencekik dan membuang temannya itu ke pinggir jalan.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto menjelaskan, pelaku EA melakukan aksi nekat itu lantaran ingin menguasai handphone milik korban yang berinisial PP (24).
Adapun modusnya, kata Suhardi, pelaku mengajak korban untuk bertemu temannya, namun di tengah jalan pelaku mencekik dan memukul bagian wajah hingga tak sadar. Lalu, pelaku pun membuang korban dan mengambil handphone korban.
Baca juga: Kerangka Manusia Ditemukan di Bekas Tambang Galian C Tasikmalaya
“Korban ini awal mulanya kenalan di medsos dengan pelaku. Setelah berteman, kemudian pelaku menjalankan aksinya,” kata Suhardi, Rabu (22/2/23).
Setelah membawa kabur HP korban, lanjutnya, karena terkunci dan tidak bisa dipakai, akhirnya pelaku menghilangkan jejak dengan membuang HP tersebut ke sungai.
“Motif dendam atau lainnya masih kita dalami. Tetapi kalau kita lihat dari cara pelaku melakukan kejahatan ini sangat kejam dan sadis,” katanya.
Menurut Suhardi, kondisi korban saat kejadian tidak sadar dan sempat mendapatkan perawatan di RS selama satu minggu. Namun, saat ini sudah pulih.
Selain itu, pelaku menganiaya korban tidak menggunakan alat alias tangan kosong. Sementara pengungkapan kasus ini berkat kerjasama Reskrim Polres Tasikmalaya dengan Polsek Leuwisari.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, satu buah kunci motor, dua buah plat nomor, dan satu buah dus IPhone 7 plus. Barang bukti tersebut, yang dipakai oleh tersangka, pada saat melakukan aksinya.
“Pelaku kita ancam dengan pasal 365 KUHPidana yang mana hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)