Menentukan harga jual tanah berdasarkan NJOP, memang terbilang sedikit rumit. Namun tata cara penentuan harga tanah tetap bisa Anda pelajari. Terlebih di era yang semakin maju seperti sekarang, segala bentuk properti mampu menghadirkan keuntungan.
Dengan memahami proses perhitungan harga secara akurat, Anda bisa meminimalisir risiko penipuan. Selain itu juga lebih hemat biaya, karena tidak perlu meminta tolong kepada sebuah layanan jasa.
Baca Juga: Rumah Hunian Minimalis Makin Populer, Ini Tips Merancangnya!
Menentukan Harga Jual Tanah Berdasarkan NJOP dengan Mudah
Sebelum membahas lebih jauh tentang cara menentukan harga jual tanah berdasarkan NJOP. Ada baiknya Anda memahami tentang NJOP terlebih dahulu. NJOP sendiri merupakan taksiran harga baik tanah maupun bangunan.
Proses perhitungannya menggunakan pertimbangan luas, zona, serta bentuk bangunan tersebut. Pada kenyataannya, penentuan NJOP ini berdasarkan nilai per meter persegi.
Menggunakan dasar-dasar atau aturan yang sudah ditetapkan oleh instansi pemerintah daerah masing-masing. Sehingga harga tanah ibu kota dengan daerah terpencil tentu saja berbeda.
Selain itu, nilai NJOP juga digunakan sebagai dasar pengenaan pajak PBB. Dengan memahami NJOP, secara tidak langsung Anda mengetahui gambaran jumlah pajak dari jual beli tanah. Pihak pembeli dan penjual juga bisa mendapat patokan harga terendah.
Dasar Perhitungan NJOP untuk Menentukan Pajak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, sehubungan dengan Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah. Di dalamnya menegaskan NJOP menjadi dasar penghitungan PBB yang wajib pemilik bayarkan setiap tahun.
Baca Juga: Rumah Mungil Asri Bernuansa Alam, Cocok untuk Hunian di Kota!
Itulah mengapa Nilai Jual Objek Pajak ini begitu penting dalam bidang properti. Sebenarnya, proses menentukan harga jual tanah berdasarkan NJOP bisa menerapkan tiga metode.
Pertama dengan cara membandingkan objek pajak lain yang serupa atau sejenis. Kedua dengan melihat NJOP pengganti untuk mendapatkan nilai perolehan baru.
Sehingga harus melihat pada sisi pendapatan atau pemasukannya. Sementara metode ketiga dengan menghitung keseluruhan biaya yang dikorbankan untuk mendapatkan objek pajak tersebut.
Apabila Anda memiliki rencana membeli rumah maka penting untuk mencermati nilai NJOPnya. Jika harga yang penjual tawarkan jauh di atas rata-rata NJOP, maka nilainya terlalu mahal.
Begitu pun sebaliknya, harga yang berada di bawah rata-rata NJOP terbilang murah. Namun Anda tetap perlu melakukan perhitungan secara teliti agar nilainya sesuai.
Ada baiknya sebelum menentukan NJOP Anda melakukan survei terlebih dahulu. Dengan begitu, Anda bisa melihat wujud fisik tanah, terlebih jika ada bangunan berdiri di atasnya. Perhatikan juga nilai penyusutan berdasarkan kondisi nyata bangunannya.
Rumus Perhitungan NJOP
Ada sejumlah hal yang mendasari penentuan nilai jual berdasarkan NJOP. Sebut saja lokasi, struktur tanah, fasilitas di sekitarnya, serta aksesibilitas. Bagi masyarakat yang masih awam mungkin akan menilai prosedur ini terlalu rumit dan memilih mengabaikannya.
Padahal, memahami NJOP bisa membuat Anda memperoleh harga maksimal dan mencegah risiko kerugian. Berikut ini rumus menentukan harga jual tanah berdasarkan NJOP, yang bisa Anda pelajari dengan mudah.
- Luas Tanah x NJOP/meter = Total Harga Tanah
- Luas Bangunan x NJOP/meter = Total Harga Bangunan
- Total Harga Tanah + Total Harga Bangunan = Nilai Jual Keseluruhan
Baca Juga: Desain Rumah Type 36 agar Terlihat Luas, Ini Cara Mengaturnya
Contoh Perhitungan Harga Jual Tanah Sesuai NJOP
Untuk memudahkan perhitungan, berikut ini kami berikan contoh berdasarkan harga pasaran yang berlaku saat ini.
- Luas tanah yang Anda miliki: 8 meter x 10 meter = 80 meter persegi
- Diatasnya terdapat bangunan seluas: 5 meter x 3 meter = 15 meter persegi
- NJOP tanah: Rp 1.000.000/meter persegi
- NJOP bangunan: Rp 2.000.000/meter persegi
- Jumlah harga tanah: 80 meter persegi x Rp 1.000.000 = Rp 80.000.000
- Jumlah harga bangunan: 15 meter persegi x Rp 2.000.000 = Rp 30.000.000
- Maka nilai jual tanah berdasarkan NJOP: Rp 80.000.000 + Rp. 30.000.000 = Rp 110.000.000
Contoh lainnya jika Anda berencana menjual tanah di sebuah daerah, dengan NJOP terendah Rp 3.745.000. Sementara luas tanah tersebut 100 meter persegi tanpa bangunan. Maka proses perhitungannya sebagai berikut.
- Luas tanah: 100 meter persegi
- NJOP terendah: Rp 3.745.000
- Penentuan harga: Rp 3.745.000 x 100 meter persegi = Rp 374.500.000
Itulah cara menentukan harga jual tanah berdasarkan NJOP, yang bisa Anda praktekan sendiri ketika bertransaksi. Semoga tulisan ini bermanfaat! (R10/HR-Online)