Jumat, April 18, 2025
BerandaBerita BisnisCara Lapor Reksadana di SPT Tahunan, Ikuti Langkah Mudahnya

Cara Lapor Reksadana di SPT Tahunan, Ikuti Langkah Mudahnya

Cara lapor Reksadana di SPT Tahunan dapat dilakukan dengan beberapa langkah. Bagi para investor saham serta reksadana penting untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Hal ini karena produk ini merupakan salah satu investasi yang wajib dilaporkan ke dalam SPT Tahunan.

Baca Juga: Fitur Investasi Reksadana Lengkap, Cocok Dipilih Investor Pemula

Mengetahui Cara Lapor Reksadana di SPT Tahunan

Salah satu kewajiban warga negara yang baik adalah dengan melaporkan pajak penghasilan melalui SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) sekali dalam setahun.

Lalu bagaimanakah dengan Reksadana? Mengingat saat ini hampir sebagian besar anak muda melakukan investasi melalui reksadana.

Meskipun reksadana bukan termasuk dalam objek pajak, akan tetapi bukan berarti tidak melakukan pelaporan tahunan.

Hal ini karena reksadana juga menjadi salah satu instrumen investasi. Terdapat dua cara lapor investasi reksadana di SPT Tahunan.

Pada umumnya, awal tahun hingga akhir bulan Maret adalah batas waktu pelaporan Pajak dan SPT Tahunan.

Maka pada akhir Maret 2023 nanti akan menjadi batas akhir untuk pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022.

Baca Juga: Reksadana Pasar Uang Pas Bagi Investor Pemula, Kenali Profitnya

Memahami Reksadana Bukan Objek Pajak

Reksadana adalah salah satu produk investasi dalam aset keuangan. Produk ini tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungan investasi. Ketentuan ini berdasarkan pada UU PPh pasa 4 ayat 3 yang menjelaskan bahwa pemegang unit penyertaan atau reksadana termasuk bukan objek pajak.

Bahkan reksadana dapat disebut sebagai satu-satunya investasi yang tidak terkena pajak secara langsung atas hasil keuntungannya.

Investasi reksadana adalah produk investasi yang menghimpun dana dari masyarakat. Selanjutnya Manajer Investasi mengelola dana tersebut ke dalam berbagai aset keuangan. Seperti obligasi, saham dan deposito.

Reksadana menjadi subjek yang mewakili kumpulan dana dari para investor. Maka hal ini dapat disimpulkan bahwa reksadana bukanlah objek pajak. Meskipun demikian para investor tetap harus melaporkannya ke dalam SPT Tahunan Pajak.

Hal ini karena reksadana adalah instrumen investasi yang tergolong ke dalam kategori harta kekayaan selain penghasilan atau gaji.

Baca Juga: Rekomendasi Investasi untuk Investor Institusi yang Aman

Langkah Melaporkan Reksadana di SPT Tahunan

Untuk melakukan pelaporan reksadana di SPT Tahunan, para investor dapat melakukannya melalui aplikasi E-filing. Adapun keseluruhan cara lapor penghasilan reksadana di SPT Tahunan Pajak antara lain:

  • Langkah pertama adalah dengan mengakses DJP Online untuk login dengan memasukkan username, password, dan kode keamanan
  • Kemudian klik E-filing
  • Berikutnya isi form sesuai dengan petunjuk serta ketentuan pengisian SPT Pajak
    Silahkan lakukan pengisian sampai pada kolom Penghasilan Bukan Objek Pajak ( langkah ke-6)
  • Pada langkah ke 6, isi sesuai pada kolom yang tertera. Mulai dari ‘Apakah Anda punya penghasilan yang tidak termasuk ke dalam Objek Pajak’ sampai pada nominal penghasilan lainnya yang tidak termasuk dalam Objek Pajak. Klik atau centang Ya jika Anda sebagai investor mempunyai penghasilan tidak termasuk objek pajak.
  • Selanjutnya pada pada kolom yang bertuliskan ‘Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak‘ silahkan isi dengan nominal keuntungan yang Anda peroleh.
  • Lalu pada langkah ke-8 adalah untuk pelaporan harta. Centang “Ya” selanjutnya isi kolom Harta baru/new asset. Untuk reksadana dapat Anda isi dengan kode 036.

Demikianlah cara lapor reksadana di SPT Tahunan yang dapat Anda coba. Penting untuk Anda pahami bahwa dengan melakukan pelaporan reksadana ini tidak akan membuat Anda harus membayar pajak. (R10/HR-Online)

RT Ungkap Sosok Perempuan yang Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kosan Ciamis

RT Ungkap Sosok Perempuan yang Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kosan Ciamis

harapanrakyat.com,- Warga Lingkungan Pabuaran, Jalan Iwa Kusuma Soemantri, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat geger. Pasalnya seorang perempuan ditemukan tewas dalam kondisi...
Penemuan Jasad Perempuan di Kamar Kosan Ciamis

Misteri Penemuan Jasad Perempuan di Kosan Ciamis, Polisi: Korban Terbungkus Sepre, Kepala Terlilit Lakban

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis saat ini masih mendalami penemuan jasad perempuan di kamar kosan di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025)...
Penghuni kamar kos tempat ditemukannya mayat perempuan terbungkus sepre di Ciamis

Tetangga Bongkar Penghuni Kamar Kos Tempat Ditemukannya Mayat Terbungkus Sepre di Ciamis

harapanrakyat.com,- Tetangga bongkar penghuni kamar kos tempat ditemukannya mayat perempuan terbungkus sepre di Lingkungan Pabuaran di Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat....
Penemuan mayat perempuan terbungkus sepre di Ciamis

Keterangan Polisi terkait Penemuan Mayat Perempuan Terbungkus Sepre di Ciamis

harapanrakyat.com,- Sejumlah warga digegerkan dengan adanya penemuan mayat perempuan terbungkus sepre di salah satu kamar kosan yang berada di Lingkungan Pabuaran, Jalan Iwa Kusuma...
Penemuan mayat perempuan terbungkus sepre di kosan Ciamis

Geger Penemuan Mayat Terbungkus Sepre di Kosan Ciamis, Korban Pembunuhan?

harapanrakyat.com,- Warga di sekitar kosan Jalan Iwa Kusuma Soemantri, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dikejutkan dengan penemuan mayat perempuan terbungkus kain...
Respon Wali Kota Banjar Soal Warga yang Tagih Janji Program Kartu Berdaya

Respon Wali Kota Banjar Soal Warga yang Tagih Janji Program Kartu Berdaya

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono menanggapi perihal warga di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman. Mereka mempertanyakan kejelasan dan realisasi program Kartu Berdaya. Bahkan...