harapanrakyat.com,- Berkedok jualan kopi dan makanan ringan, seorang warga pendatang di Desa Karangsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jabar, ternyata berjualan pil atau obat terlarang.
Hal itu terungkap usai sejumlah warga di Dusun Nagrak RT 07 RW 04, mendatangi Kepala Desa Karangsari, Sabtu (4/2/2023).
Mereka datang ke Kades untuk melaporkan, jika ada warga pendatang yang berjualan pil terlarang.
Kepala Desa Karangsari, Sukiman mengatakan, warga pendatang yang diduga menjual obat terlarang itu mengontrak di salah satu rumah warga setempat.
“Berdasarkan laporan Ketua RT, orang tersebut berasal dari Aceh,” ungkap Sukiman.
Kades mengakui, jika di depan kontrakannya warga pendatang itu membuka warung kopi dan makanan ringan (ciki).
“Namun saat di cek ke lokasi, ternyata benar ada barang buktinya, berupa pil atau obat terlarang,” katanya.
Mengetahui hal itu, pihaknya langsung memberikan laporan ke petugas berwajib untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
“Sayangnya saat kami mendatangi lokasi warung tersebut bersama petugas, orang itu sudah kabur, yang bersangkutan katanya mau ke rumah makan Padang pinjem motor orang yang mencari ayam. Mungkin pas balik, di depan warungnya banyak orang, langsung kabur bawa motor orang yang mau mencari ayam,” jelas Sukiman.
Pihaknya mengaku tidak ingin ada lagi yang berjualan seperti itu di wilayahnya.
“Sebelumnya memang orang itu sudah ada laporan ke RT, katanya mau ngontrak dan ngawarung. Namun nyatanya malah jualan obat yang dilarang dijual bebas,” ungkapnya.
Lanjut Sukiman, berdasarkan keterangan dari ketua RT, orang itu sudah mengontrak selama 5 bulan.
“Kalau lebih jelas identitasnya silahkan tanya ke ketua RT ya, soalnya dia tahu pas laporan ada foto copy KTP nya,” pungkasnya.
Baca juga: Sebar Pesan Suara Hoaks tentang Penculikan, Warga Cimerak Pangandaran Minta Maaf
Identitas Penjual Pil Terlarang di Pangandaran
Sementara itu, putra dari pemilik kontrakan Andi mengatakan, dirinya sudah mengetahui yang ngontrak menjual obat-obatan sekitar 2 bulan yang lalu. Kemudian sudah pernah menanyakan juga, kenapa obat seperti itu bisa dijual bebas di warung.
“Kami sebagai warga berharap obat-obatan terlarang itu tidak bisa dijual bebas di pasaran, di apotek saja harus dengan resep dokter, kenapa ini bisa dijual bebas,” ujar Andi.
Ia menuturkan, orang yang mengontrak di rumahnya itu biasa dipanggil Pijar Santoso umurnya sekitar 23 tahun katanya dari Aceh.
“Dia berjualan itu sepertinya kerja, ngontraknya baru sekitar 5 bulanan, alasan ke ibu saya pas pertama ngontrak mah mau jualan kopi dan makanan. Eh tahunya banyak obat obatan,” katanya.
Adapun obat atau pil terlarang yang dijualnya ada 4 macam, seperti Dextro, Excimer, Tramadol, Trihexyphenidyl.
Saat ini, barang bukti obat terlarang tersebut diamankan petugas Kepolisian.
Dihubungi terpisah, Kasat Narkoba Polres Pangandaran, AKP Juntar H saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah memonitor laporan dari warga, dan anggota langsung ke lokasi untuk mengamankan obat dan mencari penjualnya.
“Anggota saya sudah ke lokasi, hanya mengamankan obat-obatannya (pil terlarang) saja, sementara penjualnya sedang kita cari,” singkat AKP Juntar H. (Madlani/R8/HR Online/Editor Jujang)