harapanrakyat.com,- Pemerintah Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, membuat terobosan baru pengelolaan sampah lingkungan. Yakni dengan membentuk pengelolaan bank sampah. Warganya pun kini bisa membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dari hasil sampah yang jadi uang tabungan.
Kepala Desa Kujangsari Ahmad Mujahid Yoga mengatakan, inovasi pemberdayaan masyarakat melalui program bank sampah tersebut sudah berjalan sekitar dua bulan tepatnya Desember tahun 2022.
Bank sampah tersebut dibentuk oleh kelompok warga yang ada di setiap masing-masing lingkungan RT. Anggota kelompok yang terlibat dalam pengelolaan bank sampah kebanyakan merupakan ibu rumah tangga.
Saat ini, sudah terbentuk sebanyak lima kelompok pengelola bank sampah. Sekarang sudah dalam proses berjalan dan tahap pengembangan.
“Sampai saat ini sudah ada lima kelompok yang membentuk bank sampah untuk pengelolaan sampah lingkungan,” kata Ahmad Mujahid kepada harapanrakyat.com, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Peminat Buku Digital di Kota Banjar Rendah, Kok Bisa?
Lanjutnya menjelaskan, dalam sistem pengelolaan bank sampah tersebut warga yang memiliki sampah non organik dan memiliki nilai jual dikumpulkan. Kemudian membawa sampah itu ke kelompoknya masing-masing yang sudah terbentuk.
Bank sampah kemudian akan membeli sampah dari warga tersebut sesuai dengan harga jual. Setelah itu uang hasil penjualan itu akan masuk dalam buku tabungan.
“Sementara ini sampah yang masuk pengelolaan baru sebatas sampah non organik. Teknisnya mudah, tinggal bWa ke kelompok nanti akan menimbang barangnya lalu transaksi,” terang Mujahid.
Hasil uang transaksi penjualan sampah yang terkumpul melalui pengelolaan bank sampah dan dalam buku tabungan tersebut sepenuhnya menjadi milik warga.
Warga bisa memanfaatkan hasil penjualan yang ada dalam buku tabungan tersebut seperti pembayaran pajak bumi dan bangunan atau PBB-P2. Bisa juga untuk keperluan yang lainnya.
“Uang tabungan dari bank sampah tersebut bisa untuk bayar PBB. Selebihnya masuk nanti bisa mereka ambil karena itu haknya. Jadi masuknya itu dalam bentuk tabungan,” katanya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)