harapanrakyat.com,- Polsek Ciomas, Polres Bogor, Jawa Barat, mengamankan A usai melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah uang dengan modus jual beli tanah. Adapun korban penipuan dan penggelapan dari AA sebanyak 121 orang. Semuanya merupakan warga Bogor.
Kejadian penipuan dan penggelapan sejumlah uang tersebut terjadi di Desa Parakan, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Ciomas Kompol Yudi Kusyadi menuturkan, kasus tersebut berawal ketika pelaku menawarkan sebidang tanah kepada korban.
Tanah yang terduga pelaku tawarkan memiliki luas sekitar 100 meter persegi, senilai Rp 50 juta.
“Korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 49 juta kepada terduga pelaku untuk transaksi jual beli tanah tersebut,” tuturnya Kamis (2/1/2023).
Baca Juga: Saksi Mahasiswa IPB Bogor Ini Paparkan Kronologi Penipuan
Lanjutnya menambahkan, karena tidak mendapatkan kejelasan dari A sampai saat ini, maka korban pun melaporkan kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah ke pihak kepolisian.
“Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, tercatat sebanyak 121 orang menjadi korban,” katanya.
Polsek Ciomas, Polres Bekasi sampai saat ini masih mengumpulkan data dari para korban, terkait aksi penipuan hingga penggelapan tersebut.
Baca Juga: Pelajar Jadi Korban Tipu Gelap OTK, Ini Kata Disdikbud Kota Banjar
“Apabila dikalkulasikan, kerugian korban penipuan dan penggelapan tersebut ditaksir mencapai Rp 3,2 miliar,” ungkapnya.
Kasus penipuan dengan modus jual beli tanah tersebut saat ini masih ditangani oleh Kepolisian Polsek Ciomas, Polres Bekasi.
“Proses penyelidikan masih kita lakukan,” pungkas Kompol Yudi Kusyadi. (Arief/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)