harapanrakyat.com,- UMK Kabupaten Ciamis tahun 2023 sudah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2023. Disnaker Ciamis menyebut UMK tahun ini sebesar Rp 2.021.657,42 naik dari sebelumnya Rp 1.897.867,14.
Kadisnaker Kabupaten Ciamis Okta Jabal Nugraha melalui Kabid Perlindungan Wati Kuswatini mengatakan, untuk UMK pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para perusahaan di Kabupaten Ciamis sebelum UMK tersebut berlaku.
Baca juga: Di Tahun 2022, Dinas Tenaga Kerja Mampu Mewarnai Capaian Prestasi Kabupaten Ciamis
“UMK Ciamis itu berlaku pada tanggal 1 Januari. Namun karena libur jadinya tanggal 2 Januari 2023,” katanya, Senin (9/1/2023).
Perusahaan Setuju UMK Kabupaten Ciamis
Menurutnya, saat pihaknya mensosialisasikan UMK tahun ini kepada para perusahaan itu tidak ada komplain keberatan mengenai UMK tahun ini. Sehingga pihaknya mengklaim semua perusahaan setuju.
“Kalau ada perusahaan yang membayar gaji di bawah UMK itu tidak ada sanksi kalau dari Disnaker Ciamis. Karena, kami sesuai tupoksinya melaksanakan sosialisasi dan pembinaan saja. Untuk sanksi itu dari Wasnaker atau Pengawas Ketenagakerjaan di daerah,” tuturnya.
Wati mengungkapkan, untuk jumlah perusahaan yang terdaftar di pihaknya itu ada sebanyak 354 perusahaan dan 12.098 orang pekerja. Dari jumlah 354 itu dibagi 3 kategori yakni perusahaan yang besar, sedang dan kecil.
“Untuk perusahaan besar itu ada sebanyak 100, perusahaan sedang 88 dan perusahaan kecil 164. Perusahaan di Ciamis yang terdaftar itu macam-macam, ada perusahaan kayu, makanan dan lainnya,” ungkapnya.
Wati menjelaskan, untuk perusahaan kecil sendiri biasanya itu menerapkan perjanjian kerja bersama (PKB) terhadap karyawannya. Jadi, ada suatu kesepakatan jika tidak bisa memberikan gaji sesuai UMK.
“Untuk perusahaan kecil tidak wajib menerapkan UMK, akan tetapi berdasarkan perjanjian kerjasama atau PKB antara pekerja dan pemberi kerja, hal itu sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” jelasnya.
Wati, menambahkan, berdasarkan konfirmasi dari Wasnaker atau Pengawas Ketenagakerjaan itu di Kabupaten Ciamis tidak ada pengaduan tentang pengupahan. Jadi, di Kabupaten Ciamis masih aman dan kondusif kalau mengenai pengupahan.
“Jadi kalau ada pengaduan secara tertulis itu, Wasnaker akan melihat dulu NIB-nya, apakah itu perusahaan besar, sedang atau kecil. Kalau perusahaan kecil itu tidak wajib menerapkan UMK,” pungkasnya. (Feri/R6/HR-Online)