Minggu, April 6, 2025
BerandaBerita JabarTiga Anak di Bogor Jadi Korban Asusila Tetangganya

Tiga Anak di Bogor Jadi Korban Asusila Tetangganya

harapanrakyat.com,- Tiga anak di bawah umum menjadi korban asusila tetangganya di Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku berinisial HL itu saat ini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Bogor.

Dalam menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku HL mengiming-imingi para korbannya dengan uang sebesar Rp 5000. Ketiga korbannya itu berinisial HMS (6), RJ (10), dan AP (8). Kepada polisi, pelaku mengaku, perbuatannya itu telah ia lakukan sejak satu bulan terakhir.

“Setelah pelaku berhasil membujuk para korbannya, kemudian pelaku melakukan tindakan asusila dan memberi sejumlah uang Rp 5 ribu kepada korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga : Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Kabupaten Bandung

Yohanes menjelaskan, dari pengakuan pelaku, aksi bejatnya itu dilakukan di rumah pelaku saat situasi rumah sedang sepi. Dalam kesehariannya, lanjut Yohanes, pelaku ini bekerja sebagai pemilik warung kelontongan di daerah tersebut.

Yohanes menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal ketika salah satu korban AP menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Mendengar cerita anaknya yang menjadi korban asusila tetangganya itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” ucap Yohanes.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, kata Yohanes, pelaku melakukan aksinya itu sejak Desember 2022 hingga 10 Januari 2023.

Baca Juga : Polresta Bandung Ringkus Tersangka Perekam Bagian Sensitif Wanita

Atas perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak. Dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual 

“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun. Serta denda paling banyak lima miliar rupiah,” ungkap Yohanes. (Arief/R13/HR-Online/Editor-Ecep)

Rumah Semi Permanen di Cipaku Ciamis Ludes Terbakar Rata dengan Tanah

Rumah Semi Permanen di Cipaku Ciamis Ludes Terbakar Rata dengan Tanah

harapanrakyat.com,- Sebuah rumah semi permanen di Desa Selamanik, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ludes terbakar. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Minggu (6/4/2025) sekitar...
Durian Hill Ciamis, Wisata Air yang Tawarkan Keindahan Pemandangan Gunung Sawal

Durian Hill Ciamis, Wisata Air yang Tawarkan Keindahan Pemandangan Gunung Sawal

Durian Hill Ciamis, objek wisata air dan kolam renang yang berada di kampung Sukamanah, Desa Sukawening, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kini menjadi destinasi...
Kegiatan Adu Bagong di Cigugur Pangandaran Dibubarkan Aparat Gabungan

Kegiatan Adu Bagong di Cigugur Pangandaran Dibubarkan Aparat Gabungan, Harga Tiketnya Fantastis

harapanrakyat.com,- Aparat gabungan membubarkan kegiatan adu bagong yang berlangsung di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025). Pasalnya, kegiatan tersebut tidak memiliki izin. Penyidik...
Infinix Note 50x, Waktunya HP 5G Makin Terjangkau

Infinix Note 50x, Waktunya HP 5G Makin Terjangkau

Infinix kembali menggebrak pasar ponsel kelas menengah dengan peluncuran Infinix Note 50x pada 27 Maret 2025 lalu. Sebagai model paling terjangkau dalam seri Note...
Hasyim bin Abdu Manaf, Leluhur Rasulullah SAW yang Berpengaruh

Hasyim bin Abdu Manaf, Leluhur Rasulullah SAW yang Berpengaruh

Nama Hasyim bin Abdu Manaf mungkin tidak sepopuler Nabi Muhammad SAW. Tapi perannya sangat besar dalam sejarah Islam. Ia adalah bagian penting dalam rantai...
Lenovo Yoga 9i 2-in-1 Aura Edition, Laptop Premium Bertenaga

Lenovo Yoga 9i 2-in-1 Aura Edition, Laptop Premium Bertenaga

Lenovo Yoga 9i 2-in-1 Aura Edition menjadi salah satu produk andalan Lenovo yang siap meluncur tahun ini. Laptop premium ini sudah mulai tersedia di...