harapanrakyat.com,- Ratusan warga dari Dusun Citamba dan Kertajaya, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, terdampak proyek Gunung Pangajar, melakukan unjuk rasa, Senin (16/1/2023). Dalam unjuk rasa tersebut, warga menuntut ganti rugi kepada pihak pengelola proyek yang melakukan aktivitas penambangan batu quary.
Warga yang terdampak proyek penambangan batu quary Gunung Pangajar dari 5 RT dari Dusun citambal dan Kertajaya, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Warga menuntut pihak proyek agar bertanggung jawab kepada masyarakat yang terdampak pembangunan proyek gunung pangajar. Selain itu juga meminta ganti rugi untuk memperbaiki rumah-rumah warga yang retak.
Hendra Bima, Koordinator aksi mengatakan, tuntutan warga kali ini agar pihak terkait yang bertanggung jawab. Hal tersebut mengacu dalam pengerjaan penambangan dalam dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) yang sudah sah.
“Bagaimana di awal menuntut di terbitkannya amdal pembangunan Gunung Pangajar. Kami berharap amdal yang sudah disahkan itu jangan menjadi tumpukan kertas yang tidak berguna. Namun benar-benar menjadi acuan pekerjaan penambangan di lapangan. Kami menuntut pekerjaan penambangan itu sesuai kerangka acuan di RKL-UPL dokumen analis dampak lingkungan,” ungkapnya.
Baca Juga: Aktivis Lingkungan Tasikmalaya Pantau Tambang Emas Karangjaya
Tuntutan Warga Karangjaya Tasikmalaya
Dalam unjuk rasa ini, warga mengajukan sepuluh tuntutan berkaitan dengan riling blasting yang tidak mungkin diambang batas. Sehingga mengakibatkan rumah yang parah, kemudian dibangunannya kolam repensi untuk antisipasi limbah penambangan. Kemudian membuat tarik buangan yang benar.
“Juga mengkoordinir masyarakat lokal untuk bekerja dengan baik dengan jaminan yang sesuai dengan ketenaga kerjaan. Kemarin di awal sudah ada survei, mereka itu ada 6 bulan, jadi sekarang udah lebih 2 tahun belum ada survei ulang lagi terkait dampak dan air bersih serta lain sebagainya,” tegasnya.
Menurut Hendra, hasil dari unjuk rasa tersebut, pihak pengelola siap kembali menyepakati kepada kerangka acuan amdal.
“Terkait banyak rumah yang rusak akibat getaran-getaran itu harus diatur dengan jumlah titik ledak sesuai dengan kerangka acuan. Sebetulnya aturan itu sudah ada dalam amdal. Mereka kemarin kemungkinan ada manipulasi jumlah yang dipublikasi dengan fakta yang diledakkan. Sehingga dampaknya itu di luar estimasi yang sudah diukur oleh ahli lingkungan dampak di dokumen amdal,” ujarnya.
Seandainya pihak perusahan tidak menepati janjinya, tentu warga menuntut ganti kompensasi. yang sesuai atas kelalayan mereka tidak melakukan penambangan sesuai aturan yan tercantum dalam Amdal.
Tanggapan Koordinator Proyek Quary Gunung Pangajar
Sementara itu, Boni Hilman, Koordinator lapangan Proyek Quary Gunung Pangjar mengaku terkait tuntutan dari warga siap melakukan evaluasi untuk perbaikan ke depannya. Evakuasi itu rencana mulai dari besok, karena pihaknya juga tidak mau merugikan warga sekitar.
“Karena memang kami pun mengakui sudah melanggar jam kerja, karena memang ada kesepakatan jam kerja harus sampai jam 11 malam. Jadi batas drilling malam,” pungkasnya. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)