harapanrakyat.com,- SAN, terdakwa kasus penipuan terhadap ratusan mahasiswa IPB dengan modus pinjol (pinjaman online) akan dibela 12 pengacara.
Rencananya, 12 pengacara akan mendampingi SAN dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris Mardika mengatakan, agenda sidang pada Jumat (27/1/2023) adalah penunjukkan Kuasa Hukum terdakwa.
“Pada sidang pertama, terdakwa memohon kepada Hakim untuk didampingi Kuasa Hukum yang akan mewakili dirinya dalam pembelaan di persidangan,” katanya, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Hadiri Sidang Kasus Suap BPK, Puluhan Kades Minta Hakim Bebaskan Bupati Bogor Nonaktif
Haris menuturkan berdasarkan surat kuasa dari terdakwa kasus penipuan pinjol mahasiswa IPB, ada 12 nama pengacara yang tercantum sebagai penasihat hukum.
“Nama-nama yang ada di surat kuasa saya kurang hafal, tapi ada 12 penasihat hukum yang akan mendampingi terdakwa. Kemudian sidang ditunda sampai hari Selasa tanggal 31 Januari 2023, dengan agenda pembuktian,” terangnya
Pada sidang Selasa nanti, rencananya JPU akan menghadirkan saksi pelapor dan beberapa mahasiswa IPB.
“Ya saksi-saksi, karena saksi saksi itu kemungkinan ada pembagian, ada tahap-tahap khusus yah, pertama pelapor, kemudian korban-korban lain. Kemudian penganjur atau yang menggerakkan hati mahasiswi ada saksi yang memiliki peran seperti itu. Kemudian yang diduga membantu terdakwa sehingga para mahasiswa merasa yakin dan tergerak hatinya. Jadi ada tiga peranan saksi atau tiga pengetahuan saksi berkaitan dengan kronologis peristiwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa,” bebernya.
Haris menjelaskan setelah proses pembuktian, agenda sidang selanjutnya adalah eksepsi atau pembelaan.
“Setelah saksi diperiksa, saudara terdakwa diperiksa kemudian, ada tidak saksi yang meringankan terdakwa? Jika ada, maka terdakwa melalui penasihat hukumnya akan menghadirkan. Jika tidak ada dilanjut agenda penuntutan, kemudian pledoi, setelah pledoi barulah putusan,” jelas Haris.
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Penipuan Pinjol Mahasiswa IPB
Sementara itu salah satu Kuasa Hukum SAN, Tatang Jamaluddin menuturkan pihaknya baru mendapatkan surat kuasa dari terdakwa.
“Hari ini pemeriksaan surat kuasa kami selaku Kuasa Hukum terdakwa, dan untuk selanjutnya proses sidang sebagaimana yang sudah diatur dalam Hukum Acara. Minggu depan, acaranya ini saksi dari pihak Kejaksaan,” ucapnya.
Tatang mengatakan selaku Kuasa Hukum terdakwa, pihaknya akan mengikuti prosedur sesuai Hukum Acara.
“Prosesnya kan masih berjalan, karena ini kan baru dakwaan, tuntutan pun belum ada pembicaraan, dituntut 4 tahun atau berapa itu belum, karena ini baru dakwaan aja,” katanya. (Arief/R7/HR-Online/Editor-Ndu)