harapanrakyat.com,- Tempat hiburan malam ilegal (tak berizin) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, disegel menggunakan palang kayu balok yang dipaku pada bagian pintu masuk tempat hiburan malam tersebut.
Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, tindakan tegas ini menindaklanjuti dari penutupan 38 warung remang-remang atau tempat hiburan malam tak berizin.
Karena terbukti melanggar Perda 42 Tahun 2016 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Sehingga Pemkab Pangandaran lebih tegas lagi tidak menggunakan segel stiker, melainkan menggunakan palang kayu balok.
“Hanya 4 warung yang melakukan perlawanan, dianggap bandel melawan kebijakan pemerintah daerah dengan menyobek segel stiker. Yaitu, 2 warung dan 1 warung yang tertangkap waktu malam tahun baru. Barangnya diambil oleh Pak Bupati. Satu lagi warung yang pernah disidang,” terang Dedih Rakhmat, Jumat (06/01/2023).
1 Tempat Hiburan Malam Ilegal di Pangandaran Masuk Tipiring
Lanjutnya menyebutkan, satu tempat hiburan malam ilegal yang pernah di sidang dengan putusan pengadilan melanggar dan dianggap bersalah, dihukum denda materi sebesar Rp 1 juta.
Apabila melanggar lagi, maka dendanya bisa lebih besar, yaitu Rp 50 juga dan hukuman kurungan.
“Yang 1 warung hiburan malam masuknya tindak pidana ringan dan karena bersalah menurut ketentuan Perda. Putusan pengadilan berupa denda secara materi melanggar Perda 42 tahun 2016 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Karena tidak menggunakan bangunan pada semestinya,” papar Dedih Rakhmat.
Ia juga mengatakan, penutupan dan pemasangan segel terhadap bangunan tempat hiburan malam ilegal menggunakan kayu balok tersebut sesuai instruksi dari pimpinan.
“Kegiatan ini pertama berdasarkan surat dari Sekda Pangandaran Nomor 303/3638/SATPOL-PP/2022. Kedua, Perda Nomor 42 Tahun 2016 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Ketiga, Perbup Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Satpol-PP,” jelasnya.
Kegiatan penutupan atau pemasangan segel mulai dari pukul 08.00 WIB sampai selesai. Lokasinya berada di Blok Pamugaran 1 wilayah Kecamatan Pangandaran, Blok Pantai Batu Hiu wilayah Kecamatan Parigi.
Dedih Rakhmat menyebutkan, lokasi penyegelan tempat hiburan malam ilegal di Pamugaran antara lain Kafe Uli/Bendry, Kafe Sahabat, dan Kafe Pribumi. Serta wilayah Pantai Batu Hiu yaitu Kafe Anjani.
Tim yang terdiri dari petugas Satpol PP Pangandaran dan Satgas Jaga Lembur bergerak dari Pos Pasus menuju TKP di bawah pimpinan Kasatpol PP.
“Pemilik kafe menyetujui dengan pelaksanaan penyegelan tersebut. Penyegelan berjalan lancar, aman, tertib, terkendali,” pungkas Dedih Rakhmat. (Madlani/R3/HR-Online/Editor-Eva)