harapanrakyat.com,- Tarif parkir off street di Kota Bandung, Jawa Barat, yang semula mengalami kenaikan, sementara ini terpaksa batal diberlakukan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat ini mengaku akan meninjau kembali penetapan penyesuaian tarif parkir off street ini.
Dengan penundaan penyesuaian tarif parkir ini, tarif parkir off street kembali ke harga normal sebelum pemberlakuan penyesuaian tarif.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menjelaskan, penyesuaian tarif parkir off street ternyata menjadi salah satu penyumbang inflasi di Kota Kota Bandung.
Baca Juga : Tarif Parkir di Kota Bandung Naik Mulai Pekan Depan
“Karena menjadi salah satu penyumbang inflasi yang tinggi juga di Kota Bandung, akhirnya hasil kajian penyesuaian tarif ini kita tunda,” ungkap Yana di Kota Bandung, Kamis (19/1/2023).
Yana menegaskan, dengan ada penundaan penyesuaian tarif parkir off street ini, maka tarif parkir akan kembali normal dalam waktu 2 hingga 3 hari ke depan.
Sebagai informasi, Pemkot Bandung menerapkan penyesuaian tarif parkir off street yang tertuang dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (off street).
Selain itu, regulasi lainnya yakni Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan.
Ekspektasi Awal Pemkot Bandung Naikkan Tarif Parkir Off Street
Yana menjelaskan, semula kebijakan penyesuaian tarif parkir off street ini agar mampu merangsang investasi di Kota Bandung. Sehingga, gedung parkir pun menjadi nyaman dan aman yang pada akhirnya merangsang pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di gedung parkir.
Dengan kenyamanan dan keamanan tersebut, harapannya mampu mengurangi jumlah parkir di badan jalan. Pasalnya, parkir di badan jalan menjadi salah satu penyumbang kemacetan di Kota Bandung.
Baca Juga : Tarif Parkir Berlangganan di Ciamis Berlaku Tahun 2023
“Penyesuaian tarif ini untuk yang off street, yang mengelolanya pihak swasta dan ada nilai investasi. Semula harapan kami dengan penyesuaian tarif off street ini, akan semakin banyak gedung parkir dan mengurangi parkir di badan jalan,” tuturnya.
Akan tetapi, dengan adanya penyesuaian tarif parkir off street ini menjadi salah satu penyumbang inflasi di Kota Bandung. Sehingga Pemkot Bandung memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif parkir off street ini.
Pemkot Bandung, telah menyampaikan keputusan ini melalui Surat Edaran Dishub Kota Bandung untuk melakukan penyesuaian ulang penurunan tarif parkir off street.
“Orang beranggapan, parkir di badan jalan yang naik, padahal parkir off street. Sosialisasi harusnya bisa lebih gencar lagi,” ucap Yana.
Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan menuturkan, draft surat keputusan penundaannya sudah masuk ke bagian hukum pada Senin, 16 Januari 2023.
“Mudah-mudahan bisa tersosialisasikan lagi ke pihak operator parkir off street. Selain itu, BPS juga akan menghitung ulang inflasi di Kota Bandung,” kata Dadang. (Ecep/R13/HR-Online)