Minggu, April 20, 2025
BerandaBerita JabarTarif Parkir di Kota Bandung Naik Mulai Pekan Depan

Tarif Parkir di Kota Bandung Naik Mulai Pekan Depan

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, segera menerapkan penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan di Kota Bandung, Jawa Barat.

Penyesuaian tarif parkir ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off Street).

Selain itu, regulasi lain mengenai tarif parkir di Kota Bandung ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off Street).

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Bandung, Khairur Rijal mengatakan, sejak 2014 lalu tarif parkir off street belum pernah mengalami penyesuaian.

Baca Juga : Parkir di Badan Jalan, Jadi Penyebab Kemacetan di Kota Bandung

Hal itu berbanding terbalik dengan peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, dan biaya investasi parkir yang mengalami kenaikan.

“Saat ini kami mulai melakukan sosialisasi (penyesuaian) tarif parkir off street di Kota Bandung. Penyesuaian tarif ini dapat turut merangsang masyarakat beralih ke moda transportasi umum. Dampaknya dapat mengurangi kemacetan di Kota Bandung,” ungkap Khairur di Kota Bandung, Rabu (4/1/2023).

Selain itu, lanjut Khairur, dengan adanya penyesuaian tarif parkir off street ini untuk menunjang iklim investasi di Kota Bandung.

“Saat ini salah satu permasalahan di Kota Bandung yaitu kemacetan kendaraan. Salah satu penyumbang kemacetan ini di antaranya banyaknya parkir di badan jalan (on street). Ke depannya kita dorong agar parkir off street untuk mengembalikan fungsi badan jalan,” ucapnya.

Penyesuaian Tarif Parkir Mulai 11 Januari 2023

Penyesuaian tarif parkir off street ini, kata dia, mulai efektif berlaku pada 11 Januari 2023. Sementara untuk sosialisasi penyesuaian tarif parkir, lanjut Khairur, dilakukan terhitung mulai 4 Januari 2023 di berbagai area parkir off street.

“Terhitung mulai hari ini (Rabu, 4/1/2023), kami sosialisasikan penyesuaian tarif parkir baru. Brosus sosialisasi ini kami pasang di semua pintu masuk dan keluar tempat parkir di luar badan jalan,” ungkapnya.

Baca Juga : Tarif Parkir Berlangganan di Ciamis Berlaku Tahun 2023

Berikut tarif parkir Gedung dan Pelataran Parkir berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street):

1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih, pada 1 jam pertama, sebesar Rp 4.000 – Rp 7.000. Untuk penambahan tiap 1 jam berikutnya dikenakan Rp 4.000 – Rp 7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000 untuk sekali masuk.

2. Kendaraan Roda 2 (dua), pada 1 jam pertama Rp 2.000 – Rp 5.000, sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 – Rp 5.000.

Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir di Lingkungan Satuan Pendidikan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Simpul Transportasi:

1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih, pada 1 jam pertama Rp 4.000 – Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 – Rp 7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000 untuk sekali masuk.

Tarif maksimal sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000 dan harga sewa parkir inap sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000.

2. Kendaraan Roda 2 (dua), pada 1 jam pertama Rp 2.000 – Rp 5.000, sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 – Rp 5.000.

Tarif maksimal sebesar Rp. 15.000 – Rp. 25.000 dan harga sewa parkir inap sebesar Rp. 15.000 – Rp. 25.000.

3. Grace Periode : 3 menit

4. Denda kehilangan karcis parkir : Rp. 25.000 – Rp. 100.000. (Ecep/R13/HR-Online)

Soal Target PAD Parkir di Pangandaran Tahun 2024, Ini Saran DPRD

Soal Target PAD Parkir di Pangandaran Tahun 2024, Ini Saran DPRD

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pertanyakan target PAD parkir yang tidak tercapai pada tahun 2024 lalu. Sebagaimana diketahui, retribusi...
Lima Fakta Kemenangan Persib Bandung Vs Bali United

Lima Fakta Kemenangan Persib Bandung Vs Bali United

Sejumlah fakta menarik tercatat kala Persib Bandung meraih kemenangan atas Bali United dengan skor 2-1. Laga pekan ke-29 Liga 1 tersebut, tersaji pada Jumat...
Jadi Ketua MUI Kota Banjar 2025-2030, Muin Abdurrohim Dukung Apa Saja yang Pemkot Programkan

Jadi Ketua MUI Kota Banjar 2025-2030, Muin Abdurrohim: Siap Dukung Program Pemkot

harapanrakyat.com,- KH Muin Abdurrohim terpilih menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar, Jawa Barat, periode 2025-2030 secara aklamasi. Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Huda...
Pohon Tumbang Sempat Tutup Jalan Raya Pamarican Ciamis

Pohon Tumbang Sempat Tutup Jalan Raya Pamarican Ciamis

harapanrakyat.com,- Jalan Raya Pamarican-Banjar tepatnya di Gunung Putri, Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sempat tertutup akibat pohon tumbang. Perisitwa itu terjadi...
Anggota TNI Gadungan Ditangkap di Pangandaran, Ternyata Pria Penderita Gangguan Jiwa

Anggota TNI Gadungan Ditangkap di Pangandaran, Ternyata Pria Penderita Gangguan Jiwa

harapanrakyat.com,- Seorang pria asal Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial W (52) ditangkap karena menjadi anggota TNI gadungan. W yang mengaku sebagai anggota...
Ratusan Anggota Polres Garut Digeser ke Pemungutan Suara Ulang Tasikmalaya

Ratusan Anggota Polres Garut Digeser ke Pemungutan Suara Ulang Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Ratusan aparat kepolisian dari Polres Garut, Jawa Barat, diperbantukan untuk mengawal jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya. Polres Garut menyebut, bahwa pergeseran anggota...