Sabtu, April 5, 2025
BerandaBerita JabarSidang Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, JPU Tuntut 12 Tahun Penjara

Sidang Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, JPU Tuntut 12 Tahun Penjara

harapanrakyat.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Selain itu, JPU juga menuntut denda kepada para tersangka dengan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

JPU membacakan tuntutan hukuman tersebut dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa di PN Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/1/2023).

Persidangan pembacaan tuntutan tersebut, baru terlaksana pada pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.40 WIB. Para terdakwa, mengikuti jalannya persidangan secara online.

Baca Juga : Mantan Ketua DPRD Jabar Ungkap Kasus Lahan SPBU

Sebagai informasi, Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU.

Berdasarkan dakwaan, transaksi kerja sama bisnis antara terdakwa Irfan dan korban yaitu Stelly Gandawidjaja, berlangsung sejak 2013 hingga 2019. Korban pun mengaku merugi sebesar Rp 58 miliar.

“Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, dan TPPU sebagaimana pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU,” ungkap Pujo dalam persidangan.

“Menuntut para terdakwa dengan tuntutan selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Selain itu membebankan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan,” Pujo menambahkan.

Penasihat Hukum Tanggapi Tuntutan JPU

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Raditya menilai, semua analisa yuridis dari JPU sangat imajinatif.

Selain itu, penasihat hukum juga menilai, banyak keterangan-keterangan saksi dalam fakta persidangan tidak menerangkan seperti yang tertuang dalam berkas tuntutan, namun malah masuk ke dalam surat tuntutan.

“Sehingga sedikit banyak JPU hanya meng-copy paste dari BAP. Ssedangkan pasal 185 ayat (1) KUHAP telah mengatur bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti,” ungkap Raditya.

Hal ini, lanjut Raditya, hanya keterangan yang terungkap di persidangan sebagai alat bukti dan merupakan fakta hukum yang dapat digunakan hakim sebagai pertimbangan putusannya.

Baca Juga : Saksi Beberkan Dugaan TPPU dalam Kasus Irfan Suryanagara

Meski demikian, pihaknya meyakini, berbagai keterangan saksi dalam persidangan tercatat panitera sidang dengan baik dan lengkap. Sehingga, majelis hakim tidak terkecoh pernyataan JPU yang tidak berdasar dalam mengambil keputusannya.

“Atas tuntutan jaksa tersebut, kami dari tim penasihat hukum dan terdakwa juga akan mengajukan nota pembelaaan,” tuturnya.

Tim penasihat hukum terdakwa lainnya, Renda T. Putra, mengungkapkan hal serupa. Ia menuturkan, tuntutan JPU tersebut sangat berlebihan.

“Sebenarnya banyak fakta persidangan yang tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Misalnya, ada pernyataan JPU bahwa Endang Kusumawaty pernah bersaksi untuk Irfan Suryanagara. Itu tidak dilakukan terjadi karena hubungan mereka suami-istri. Dari situ, kita bisa lihat dan simpulkan bahwa tuntutan JPU tidak cermat,” katanya. (Ecep/R13/HR-Online)

Sejarah Tumenggung Kopek, Jejak yang Penuh Misteri

Sejarah Tumenggung Kopek, Jejak yang Penuh Misteri

Tidak semua tokoh besar mendapat tempat dalam buku sejarah Indonesia. Beberapa nama tetap hidup melalui cerita lisan yang diwariskan turun-temurun. Sejarah Tumenggung Kopek adalah...
Nissan Micra EV 2025, Transformasi Ikonik ke Era Listrik

Nissan Micra EV 2025, Transformasi Ikonik ke Era Listrik

Nissan baru saja memperkenalkan generasi terbaru dari Nissan Micra EV 2025. Mobil Nissan terbaru tersebut kini bertransformasi menjadi kendaraan listrik sepenuhnya. Nissan Micra atau...
Pemandian Air Panas

Menikmati Wisata Pemandian Air Panas Cileungsing Sumedang Saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Obyek wisata Pemandian Air Panas Cileungsing di Cilangkap, Kecamatan Buahdua, Sumedang, Jawa Barat, kembali menarik ribuan wisatawan pada libur Lebaran 2025. Destinasi wisata ini...
Obyek Wisata Sepi Pengunjung

Obyek Wisata Sepi Pengunjung Saat Libur Lebaran, Wali Kota Banjar: Perlu Ada Perubahan

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menanggapi perihal sejumlah obyek wisata sepi pengunjung pada momen libur Lebaran 2025. Sudarsono mengatakan, Pemerintah Kota Banjar ke...
Ulefone Armor 30 Pro Rilis dengan Inovasi dan Fitur Canggih

Ulefone Armor 30 Pro Rilis dengan Inovasi dan Fitur Canggih

Ulefone baru saja merilis Armor 30 Pro, sebuah smartphone tangguh yang menggabungkan daya tahan luar biasa dengan teknologi terkini. Dirancang khusus untuk pengguna yang...
Pergerakan Tanah di Neglasari

Pergerakan Tanah di Neglasari Ciamis, Sejumlah Rumah dan Jalan Desa Alami Kerusakan

harapanrakyat.com,- Akibat adanya pergerakan tanah di Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, beberapa rumah warga mengalami kerusakan. Selain itu, ruas jalan desa juga mengalami...