Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita JabarSidang Mantan Ketua DPRD Jabar, Saksi Ahli: Jaksa Wajib Buktikan Pidana Asal

Sidang Mantan Ketua DPRD Jabar, Saksi Ahli: Jaksa Wajib Buktikan Pidana Asal

harapanrakyat.com,- Terdakwa Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, kembali menjalani persidangan di PN Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Majelis hakim PN Bale Bandung, kembali menggelar persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU yang menyeret kedua terdakwa ini.

Dalam persidangan pada Senin (9/1/2023), tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi ahli yakni Dr. Widiada Gunakaya dan Prof. Toto.

Kedua saksi ahli ini merupakan dosen perguruan tinggi hukum di Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga : Saksi Beberkan Dugaan TPPU dalam Kasus Irfan Suryanagara

Tim penasihat hukum menjelaskan, upaya menghadirkan saksi ahli ini lantaran tim penasihat hukum menilai, saksi ahli pihak jaksa penuntut umum (JPU) terkesan mengulang-ulang dakwaan kepada kliennya.

Oleh sebab itu, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan para saksi ahli sebagai penyeimbang penjelasan saksi ahli JPU.

“Kami hadirkan saksi ahli kami agar mampu menjelaskan lebih jauh lagi apa yang saja yang termasuk unsur pidana, TPPU (tindak pidana pencucian uang), dan perdata,” ungkap Rendra T. Putra selaku penasihat hukum terdakwa Irfan Suryanagara, seusai persidangan di PN Bale Bandung, Senin (9/1/2023).

Saat persidangan, lanjut Rendra, saksi ahli telah menjelaskan jika memang tidak terbukti memenuhi unsur pasal 372 dan pasal 378, maka tidak perlu lagi pembuktian untuk TPPU terhadap kliennya.

Sehingga, lanjut Rendra, unsur TPPU ini seyogianya tidak boleh berdiri sendiri. Dengan kata lain, lanjut Rendra, jaksa wajib membuktikan dakwaannya.

“Jika dakwaannya tidak terbukti, maka TPPU-nya tidak ada. Kemudian, jika TPA (tindak pidana asal) tidak ada, saksi ahli menyampaikan harusnya terdakwa terbebas dari dakwaan,” ucap Rendra.

Sementara menanggapi keterangan dari saksi ahli Prof. Toto, Rendra mengatakan, saksi telah menjelaskan jika kasus yang telah diilustrasikan penasihat hukum, termasuk perkara perdata karena kental dengan perikatan persekutuan.

“Tadi saksi ahli hukum perdata juga menjelaskan jika perkara murni perdata, maka seharusna diperiksa dan diadili menggunakan mekanisme perdata sesuai KUHPerdata,” tutur Rendra.

JPU Anggap Banyak Kasus Tak Perlu Pembuktian Pidana Asal

Dalam persidangan itu, salah satu saksi ahli Widiada Gunakaya menjelaskan, JPU harus berusaha membuktikan apa pun yang tertulis dalam dakwaan.

“Apabila JPU mendakwakan kepada terdakwa perbuatan berupa penipuan atau penggelapan, maka kewajiban JPU harus membuktikannya. Dari itulah nantinya majelis hakim akan memeriksa dan mengadili untuk memutus suatu perkara,” ungkap Widiada.

Sementara itu salah satu tim JPU Wisnu mengatakan, terkait pembuktian tindak pidana asal ini tidak semua kasus harus ada pembuktiannya. Wisnu menuturkan, ada banyak kasus-kasus yang tidak memerlukan pembuktian tindak pidana asal tetapi langsung ke TPPU.

Baca Juga : Penasihat Hukum Terdakwa Irfan Hadirkan Saksi Fakta

“Ada kasus-kasus yang TPA tidak perlu pembuktian tapi langsung ke TPPU-nya, banyak di Mahkamah Agung. Majelis memberi contoh seperti teroris, perkara narkotika, dan banyak lagi. Tidak semua TPPU harus ada pembuktian pidana asalnya,” ungkap Wisnu.

Sebagai informasi, Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU.

Berdasarkan dakwaan, transaksi kerja sama bisnis antara terdakwa Irfan dan korban yaitu Stelly Gandawidjaja, berlangsung sejak 2013 hingga 2019. Korban mengaku telah dirugikan terdakwa sebesar Rp 58 miliar.

Akibat perbuatannya, terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan untuk dakwaan pertama. 

Selain itu, JPU mengajukan dakwaan kedua, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 10 sampai 20 tahun penjara. (Ecep/R13/HR-Online)

Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Memiliki umur yang panjang dan bermanfaat tentu menjadi dambaan setiap manusia. Rasulullah pun mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa memanjatkan doa panjang umur. Baca Juga: Doa...
Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Banyaknya film terbaru yang akan tayang di bioskop tentu memberikan beragam pilihan bagi para penonton. Salah satunya adalah film berjudul Samawa Dosamu Cintaku Selamanya,...
Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo tampaknya sedang mempersiapkan smartphone flagship terbaru dari seri Find, yaitu Oppo Find X9 Ultra. Perangkat ini kemungkinan besar akan hadir pada tahun 2026...
Ular sanca kembang Banjar

Ular Sanca Kembang 3 Meter Pemangsa Ayam Bikin Geger Warga Kota Banjar

harapanrakyat.com,‐ Ular sanca kembang sepanjang 3 meter bikin geger warga Lingkungan Jadimulya, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Ular yang sempat memangsa...
Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Dalam dunia desain interior, pilihan warna sangat berdampak pada suasana dan estetika suatu ruang. Cat rumah warna soft, dengan nuansa lembut dan kalem, menjadi...
Meninggal Dunia Akibat DBD

Satu Anak di Kota Banjar Meninggal Dunia Akibat DBD, Dinkes: Belum Dapat Laporan Resmi

harapanrakyat.com,- Seorang anak di Kota Banjar, Jawa Barat, meninggal dunia akibat DBD. Virus Demam Berdarah Dengue (DBD) itu menyerang Rifkah Khoirunnajah (10), warga Lingkungan...