Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita JabarPenasihat Hukum Terdakwa Irfan Hadirkan Saksi Fakta

Penasihat Hukum Terdakwa Irfan Hadirkan Saksi Fakta

harapanrakyat.com,- Tim penasihat hukum terdakwa Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty menghadirkan dua saksi fakta.

Keduanya bersaksi dalam sidang lanjutan yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/1/2023).

Majelis hakim mendengarkan keterangan para saksi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU yang menyeret Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty sebagai terdakwa.

Kepada majelis hakim, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi a de charge (meringankan). Dua saksi itu yakni Sri Budiharjo Hermawan dan Zaki M. Irfan.

Baca Juga : Saksi Beberkan Dugaan TPPU dalam Kasus Irfan Suryanagara

Saksi Zaki menerangkan mengenai pembatalan transaksi jual beli gedung di Kota Bandung, Jawa Barat. Sedangkan saksi Budiharjo menerangkan mengenai bantuan urusan perizinan SPBU milik terdakwa Irfan dan korban Stelly Gandawidjaja.

Kepada majelis hakim, saksi Zaki mengakui sebelumnya sempat terjadi kesepakatan jual beli gedung di Kota Bandung dengan terdakwa. Transaksi jual beli ini dilakukan secara bertahap.

Namun, Zaki menerangkan, meski sudah terjadi pengikat jual beli, akan tetapi transaksi terpaksa urung terjadi.

Zaki menjelaskan, pihaknya membatalkan transaksi itu lantaran pelunasan pembayaran gedung terlalu lama dari kesepakatan awal. Saat itu, Zaki mengaku sudah menerima uang senilai Rp 4,5 miliar. Karena transaksi batal, Zaki pun mengembalikan uang yang telah ia terima melalui Stanley.

“Pak Stelly datang kepada saya menagih uang pengembalian itu atas dasar pak Irfan sudah memberikan kuasa kepada pak Stelly. Surat kuasanya lihat, namun untuk lebih memastikan lagi, saya menghubungi salah satu staf pak Irfan mengenai surat kuasa itu,” ungkap Zaki di muka persidangan.

Setelah mendapat kepastian, Zaki pun membayarkan sejumlah uang yang ia terima itu melalui Stelly.

“Saat itu yang menerima uang pengembalian transaksi jual beli pak Stelly karena pak Irfan sudah memberi kuasa kepada pak Stelly. Pengembalian secara  transfer beberapa kali melalui rekening bank dari pak Stelly,” ungkapnya.

Baca Juga : Kesaksian Ajudan Mantan Ketua DPRD Jabar Soal Titipan Uang Rp 5 Miliar

“Saya tidak mengetahui apakah pak Stelly menyerahkan uang pengembalian itu kepada pak Irfan atau tidak. Yang jelas, saya sudah mengembalikannya melalui pak Stelly atas dasar surat kuasa tersebut,” Zaki menambahkan.

Saksi Bantu Urus Perizinan SPBU Milik Irfan dan Stelly

Sementara itu, saksi Budiharjo mengakui bahwa pihaknya sempat memberikan bantuan kepada terdakwa Irfan dan korban Stelly untuk mengurusi perizinan SPBU.

“Awalnya saya membantu pak Irfan mengurusi perizinan SPBU di beberapa lokasi di daerah Sukabumi dan di Walahar, Kabupaten Karawang. Setelah usaha itu berjalan, kemudian pak Irfan meminta bantuan saya lagi untuk membantu relasinya dalam bisnis SPBU juga,” ucap Budiharjo.

Belakangan, relasi yang dimaksud terdakwa Irfan yaitu Stelly yang akan mendirikan bisnis serupa di Kertajati Kabupaten Majalengka dan di Loji, Kabupaten Karawang.

“Perizinan sudah beres dan (SPBU) sudah beroperasi. SPBU itu milik pak Stelly. Pak Irfan tidak pernah menyuruh saya menunda-nunda perizinan SPBU di Kertajati dan Karawang untuk pak Stelly. Bahkan, untuk yang di Kertajati, pak Irfan turut membantu perizinan ke pemerintah daerah setempat untuk pak Stelly,” ucapnya.

Budiharjo memberikan keterangan, break even point (BEP, kembali modal) dalam bisnis SPBU ini cukup lama, mulai 7 tahun bahkan lebih. Hal itu tergantung omzet.

Baca Juga : Kasus Perkosaan Santri Garut, Kuasa Hukum Korban Tunggu Eksekusi Mati Herry Wirawan

Menanggapi keterangan saksi ini, salah satu penasihat hukum terdakwa Radhitya A. Sadiqien mengatakan, dari keterangan saksi ini terungkap dalam fakta persidangan bahwa antara kliennya dengan Stelly sudah terjadi hubungan hukum.

“Kita lihat kualitas saksi, memang betul-betul saksi fakta. Saksi pertama bisa membuktikan bahwa memang sudah terjadi hubungan hukum antara klien kami dengan korban. Itu terbukti antara Stelly dan Irfan itu punya utang dan piutang masing-masing,” ungkap Radhitya.

Kemudian, untuk saksi Budiharjo juga menerangkan bahwa banyak bisnis-bisnis SPBU milik Stelly yang dibantu Irfan.

“Itu membuktikan bahwa ini sebenarnya antara utang-piutang dan lebih ke ranah perdata murni bukan pidana,” tuturnya. (Ecep/R13/HR-Online)

Polri Kawal Serapan Gabah untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Polri Kawal Serapan Gabah untuk Wujudkan Swasembada Pangan

harapanrakyat.com,- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, bahwa Polri memiliki peran strategis dalam mengawasi serapan gabah guna mendukung swasembada pangan. Oleh karena itu,...
Presiden Prabowo Dukung Program Muslimat NU untuk Kemajuan Bangsa

Presiden Prabowo Dukung Program Muslimat NU untuk Kemajuan Bangsa

harapanrakyat.com,- Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas tiga program strategis Muslimat Nahdlatul Ulama (NU). Dukungan terhadap program tersebut, Prabowo sampaikan dalam pembukaan Kongres...
SPPT PBB-P2 2025 Ciamis

Maksimalkan PAD, Bapenda Ciamis Cetak 1,36 Juta SPPT PBB-P2 2025

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mulai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025, Selasa (11/2/2025).  Hal ini...
Pembahasan Konsep Medan Listrik pada Pelat Paralel

Pembahasan Konsep Medan Listrik pada Pelat Paralel

Medan listrik merupakan konsep fundamental dalam ilmu fisika yang mengilustrasikan interaksi antara objek bermuatan listrik. Dalam praktiknya, medan listrik pada pelat paralel merupakan salah...
Pemkab Ciamis efisiensi anggaran

Pemkab Ciamis Lakukan Efisiensi Anggaran, Sekda Andang: Sesuai Instruksi Pusat

harapanrakyat.com,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis sudah melakukan efisiensi anggaran untuk kebutuhan kegiatan pada tahun 2025....
Sejarah Kerajaan Tarumanegara

Sejarah Kerajaan Tarumanegara dan Raja yang Membawa pada Puncak Kejayaannya

Kerajaan Tarumanegara terkenal dalam sejarah sebagai sebuah kerajaan bercorak Hindu yang ada di Pulau Jawa. Perkiraan para sejarawan, Kerajaan Hindu tertua ini berdiri pada...