Jumat, April 4, 2025
BerandaBerita JabarPengadilan Agama Kota Bandung Kabulkan 143 Dispensasi Menikah

Pengadilan Agama Kota Bandung Kabulkan 143 Dispensasi Menikah

harapanrakyat.com,- Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung telah mengabulkan 143 permohonan dispensasi menikah selama 2022. Dispensasi menikah diberikan kepada pemohon yang masih berusia pelajar atau di bawah umur.

Ketua PA Bandung, Asep M. Ali Nurdin mengatakan bahwa angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan pada tahun 2021.

Pada tahun 2022 lalu, kata Asep, pihaknya mengabulkan 219 permohonan dispensasi menikah di bawah umur.

“Pada 2022 kemarin, hakim mengabulkan 143 permohonan (dispensasi menikah),” ungkapnya di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga : Kalah Judi Online, Office Boy Kantor di Kab Bandung Gasak Uang Rp 150 Juta

Menurut Asep, sebagian besar warga yang mengajukan permohonan dispensasi menikah ini karena hamil sebelum nikah.

“Persentasenya itu, sekitar 90 persen karena sudah hamil di luar nikah,” ujarnya.

Meski demikian, Asep menjelaskan, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan dalam pengajuan dispensasi menikah ini. Di antaranya bukti identitas orang tua, ijazah, akta kelahiran, dan bukti surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Selain itu, pihaknya juga akan meminta bukti penghasilan dari para calon suami.

“Kalau perempuan umurnya kurang atau di bawah umur, maka wajib ada penghasilan dari calon suami. Begitu juga ketika yang laki-laki itu kurang umurnya, apakah dia sudah punya penghasilan atau belum,” ungkap Asep.

Baca Juga : Masih Nol Kasus, Wali Kota Bandung Larang Penjualan Ciki Ngebul

Pada tahun 2023 ini, lanjut Asep, hingga tanggal 17 Januari 2022, pihaknya mencatat ada 6 berkas permohonan yang masuk ke PA Kota Bandung.

“Untuk di awal tahun 2023 ini ada enam permohonan dispensasi menikah. Ada tiga yang sudah selesai, dan tiga lagi belum selesai,” ungkap Asep. (Rio/R13/HR-Online/Editor-Ecep)

Pria Disabilitas Asal Grobogan

Pria Disabilitas Asal Grobogan Jadi Korban Curas di Sumedang, Polisi Buru Pelaku

harapanrakyat.com,- Seorang pria disabilitas asal Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Sumedang-Subang. Tepatnya di Dusun Sela Awi, Desa...
Contraflow dan One Way

Jadwal Contraflow dan One Way Arus Balik Lebaran 2025

harapanrakyat.com,- Korlantas Polri menerapkan sistem contraflow dan one way guna mengantisipasi kepadatan kendaraan tujuan Jakarta pada arus balik Lebaran 2025. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit...
Layanan libur lebaran

Permudah Urus Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Ciamis Buka Layanan saat Libur Lebaran, Catat Waktunya!

harapanrakyat.com,- Permudah masyarakat urus dokumen, Disdukcapil Ciamis menggelar pelayanan khusus di luar jam kerja. Acara ini berlangsung Kamis (3/4/2025) malam. Pelayanan di luar jam kerja...
Wisata Tanjung Duriat

Momen Libur Lebaran 2025, Wisata Tanjung Duriat di Sumedang Diserbu Pengunjung

harapanrakyat.com,- Mengisi momen libur panjang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, ribuan wisatawan memadati wisata Tanjung Duriat yang berada di Pesisir Waduk Jatigede. Tempat ini...
Rainbow Slide Nalisa Cipanten di Majalengka

Menjajal Rainbow Slide Nalisa Cipanten yang Lagi Viral di Majalengka, Favorit Wisatawan saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Rainbow Slide di objek wisata Nalisa Cipanten, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sedang viral dan menjadi buruan wisatawan. Luar biasanya, wahana Rainbow...
Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

harapabrakyat.com,- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sudah masuk kantor pada Selasa tanggal 8 April 2025 seusai libur lebaran. Oleh karena itu, ASN tidak...