harapanrakyat.com,- Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung telah mengabulkan 143 permohonan dispensasi menikah selama 2022. Dispensasi menikah diberikan kepada pemohon yang masih berusia pelajar atau di bawah umur.
Ketua PA Bandung, Asep M. Ali Nurdin mengatakan bahwa angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan pada tahun 2021.
Pada tahun 2022 lalu, kata Asep, pihaknya mengabulkan 219 permohonan dispensasi menikah di bawah umur.
“Pada 2022 kemarin, hakim mengabulkan 143 permohonan (dispensasi menikah),” ungkapnya di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga : Kalah Judi Online, Office Boy Kantor di Kab Bandung Gasak Uang Rp 150 Juta
Menurut Asep, sebagian besar warga yang mengajukan permohonan dispensasi menikah ini karena hamil sebelum nikah.
“Persentasenya itu, sekitar 90 persen karena sudah hamil di luar nikah,” ujarnya.
Meski demikian, Asep menjelaskan, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan dalam pengajuan dispensasi menikah ini. Di antaranya bukti identitas orang tua, ijazah, akta kelahiran, dan bukti surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Selain itu, pihaknya juga akan meminta bukti penghasilan dari para calon suami.
“Kalau perempuan umurnya kurang atau di bawah umur, maka wajib ada penghasilan dari calon suami. Begitu juga ketika yang laki-laki itu kurang umurnya, apakah dia sudah punya penghasilan atau belum,” ungkap Asep.
Baca Juga : Masih Nol Kasus, Wali Kota Bandung Larang Penjualan Ciki Ngebul
Pada tahun 2023 ini, lanjut Asep, hingga tanggal 17 Januari 2022, pihaknya mencatat ada 6 berkas permohonan yang masuk ke PA Kota Bandung.
“Untuk di awal tahun 2023 ini ada enam permohonan dispensasi menikah. Ada tiga yang sudah selesai, dan tiga lagi belum selesai,” ungkap Asep. (Rio/R13/HR-Online/Editor-Ecep)