harapanrakyat.com,- DPRD Garut, Jawa Barat, akhirnya menyepakati usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait anti LGBT. Raperda tersebut merupakan usulan dari Aliansi Umat Islam (AUI) Garut, yang melakukan audiensi dengan DPRD Garut.
Pimpinan DPRD Garut Enan mengatakan, akan melakukan langkah serta mendisposisikan tentang Raperda tersebut pada rapat internal dengan eksekutif.
Sebab menurutnya, akan ada kajian terlebih dulu apakah mengubah kembali Perda Anti Maksiat, atau bahkan membuat Peraturan Bupati.
“Bisa juga dengan membuat Perda khusus lagi mengenai Anti LGBT,” kata Enan, Senin (16/1/2023).
“Karena kita sudah memiliki Perda Nomor 2/2008. Perda tersebut tentang perbuatan anti maksiat,” tambahnya.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Garut Gelar Bahtsul Masail, Dorong Perda LGBT Diterbitkan
Lanjutnya menambahkan, bahwa permintaan penerbitan usulan Raperda Anti LGBT di Garut setelah adanya 3 ribu orang yang tergabung dalam komunitas LGBT.
Komisi Penanggulangan AIDs juga memberi pandangan, bahwa salah satu faktor warga Garut yang berisiko terinfeksi HIV adalah dari perilaku menyimpang.
Menurutnya, penyusunan Perda baru biasanya bisa selesai dalam waktu 1 tahun. Sementara untuk perubahan Perda atau menambakan pasal terkait LGBT, juga prosesnya bisa sama.
“Intinya kita dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Garut sepakat ada usulan Raperda Anti LGBT,” terangnya.
Pasalnya, sambung Enan, dengan maraknya kasus LGBT di Garut, maka aturan yang dulu sudah tidak relevan lagi.
“Makanya kita perlu merevisi atau menambahkan pasal-pasal,” ujarnya.
Baca Juga: KPA Sebut 1004 Warga Garut Positif HIV, Salah Satunya karena LGBT
Sementara itu, Koordinator AUI Garut, Ceng Aam mengatakan, kesepakatan pembuatan Perda baru terkait LGBT maupun penambahan pasal di Perda Anti Maksiat, merupakan jawaban dari keresahan masyarakat.
Ia menambahkan, bahwa isi dari kesepakatan audiensi tersebut adalah pembuatan Perda Anti LGBT, dan membentuk tim untuk pembahasan Rapeda.
“Dua-duanya kita jalani. Apabila pengusulan pasal tambahan di Perda Anti Maksiat terkait LGBT tidak ada titik temu, maka kita mengusulkan Perda khusus,” pungkas Ceng Aam. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)