harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, melantik 279 anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024, Selasa (24/01/2023).
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya hari ini KPU melantik sebanyak 279 orang yang ditetapkan sebagai anggota PPS yang tersebar di 93 desa.
Pelantikan anggota PPS untuk Pemilu 2024 berlangsung di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Pangandaran, dan dihadiri stakeholder.
“Ini merupakan proses tahap akhir seleksi badan Ad Hoc, dan kita sudah tetapkan. Sekaligus pengambilan sumpah janji terhadap 279 orang PPS untuk tahapan Pemilu tahun 2024,” kata Muhtadin, Selasa (24/01/2023).
Integritas, netralitas, independensi dan juga kapasitas. Karena tidak ada periodesasi, jadi siapapun bisa menjadi penyelenggara Pemilu, sepanjang memenuhi syarat secara administrasi. Serta memenuhi syarat secara kapasitas.
Baca Juga: Ratusan Calon Anggota PPS di Pangandaran Ikuti Tes CAT
Lebih lanjut Muhtadin mengatakan, terkait honorarium PPS di Pemilu 2024, untuk ketua sebesar Rp 1.500.000 per bulan, anggota Rp 1.300.000, dan Sekretaris Rp 1.150.000 per bulan.
Sedangkan, untuk pelaksana staf administrasi dan teknis Rp 1.050.000 per bulan, dan petugas pemutakhiran data pemilih Rp 1.000.000 per bulan.
Kemudian, untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS, honorariumnya yaitu, ketua Rp 900.000. Lalu, anggota Rp 850.000, dan pengaman TPS Rp 650.000.
“Sementara, untuk santunan kecelakaan kerja badan Ad Hoc, bagi yang meninggal dunia santunannya per orang Rp 36.000.000. Sedangkan, cacat permanen sebesar Rp 30.000.000. Kemudian, luka berat sebesar Rp 16.500.000, luka sedang santunannya Rp 8.250.000, dan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang,” jelas Muhtadin. (Ceng/R3/HR-Online/Editor-Eva)