harapanrakyat.com,- KPU Ciamis, Jawa Barat bantah proses seleksi badan ad hoc penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa tidak transparan. Pasalnya, proses seleksi itu sudah sesuai aturan.
Ketua KPU Ciamis Sarno Maulana Rahayu mengatakan, dalam proses seleksi tidak mungkin peserta bisa ikut tahap wawancara tapi tidak mengikuti tes CAT.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah menjadwalkan tes CAT untuk para peserta. Namun apabila peserta mengkonfirmasi tidak bisa hadir dengan alasan kuat, maka peserta tersebut masih bisa mengikuti CAT sesuai jadwalnya.
Baca juga: FPDKC Laporkan Ketua KPU Ciamis ke Bawaslu, Ada Apa?
“KPU sudah menyediakan waktu tes CAT selama 2 hari untuk seleksi PPS dan satu hari untuk PPK. Jadi semuanya sudah jelas,” tegasnya, Jumat (27/1/23).
Terkait adanya masyarakat yang melaporkan pihaknya ke Bawaslu, Sarno justru mengapresiasinya. Pasalnya, ia menilai partisipasi publik dalam mengawal jalannya proses rekrutmen tenaga PPS dan PPK untuk pemilu 2024 sangat perlu.
“Kritik dan masukan itu sangat penting dalam rangka proses pembangunan demokrasi di Ciamis yang profesional dan berintegritas,” katanya.
Dalam proses rekrutmen badan ad hoc itu, lanjutnya, KPU sudah menjalankan sesuai aturan KPU RI maupun provinsi, yakni PKPU Nomor 8 tahun 2022.
Sedangkan proses tahapannya, para peserta mendaftar melalui Siakba dan kemudian proses seleksi administrasi.
Jika tahapan tersebut memenuhi syarat, lanjutnya, kemudian tes CAT serta tes wawancara. Sedangkan terakhir pleno di KPU Kabupaten Ciamis dan baru kemudian pengumuman.
“Pelaksanaan tes dari awal hingga pengumuman ini masyarakat memiliki ruang dan kesempatan untuk mengawalnya ataupun memberikan tanggapan,” pungkasnya. (Fami/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)