harapanrakyat.com,- Lukas Enembe ngadu ke Komnas HAM, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) seperti kehabisan cara dalam mengatasi kasus ini.
Mantan Gubernur Papua tersebut, melaporkan pihak KPK karena dianggap telah melanggar HAM dalam menanganinya.
“Kami ingin menekankan terhadap seluruh proses dalam penanganan hukum, prinsip kami tidak akan pernah melanggar perkara yang ada,” kata Kepala Unit Pelaporan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).
Ali menambahkan, tim KPK dalam mengusut suatu kasus memiliki dasar hukum. Ali meminta agar Lukas Enembe menjelaskan secara langsung pelanggaran HAM yang dilakukan partainya.
“Jadi kami juga tidak mengerti, kemudian yang disampaikan keluarga atau penasehat hukum terkait hal yang dimaksud, dimana pelanggaran HAM itu terjadi? Padahal kami menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia,” kata Ali.
Ali mengklaim, lembaga antikorupsi telah memenuhi hak kesehatan Lukas Enembe. Bahkan, kata Ali, pihaknya telah mengundang tim dokter Lukas Enembe untuk mengawasi secara langsung.
“Saya kira semua haknya sudah terpenuhi. Kami juga didampingi oleh dokter di Rutan KPK, termasuk dokter pribadi kami yang telah memberikan kesempatan untuk ikut mengawasi dan melihat langsung kondisi tersangka LE yang saat ini di RSPAD,” kata Ali.
Sebagai informasi, pihak keluarga Lukas Enembe meminta Komnas HAM memeriksa langsung kondisinya di rumah tahanan (rutan). Lukas mengatakan kliennya tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya selama di tahanan.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Kapal Angkut TNI AL, Negara Rugi Puluhan Miliar!
Kasus Korupsi Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjerat Mantan Gubernur Papua itu sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.
Lukas diduga menerima suap atau gratifikasi tersebut sebesar Rp 10 miliar.
Selain itu, KPK juga melakukan pemblokiran rekening senilai sekitar Rp 76,2 miliar.
Kasus ini bermula pada saat Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka mendapat proyek infrastruktur setelah bekerja sama dengan Lukas Enembe dan segelintir pejabat Pemprov Papua. Padahal, perusahaan Rijatono sendiri bergerak dalam bidang farmasi.
Kesepakatan yang disetujui Rijatono dan diterima oleh Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua, antara lain pembagian persentase fee proyek hingga 14% dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapat Rijatono. Pertama peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Kemudian, rehabilitasi dan prasarana penunjang PAUD Integrasi bernilai proyek sebesar Rp 13,3 miliar. Terakhir, proyek pengelolaan lingkungan venue adalah pengembangan outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
Saat ini Lukas Enembe tengah menjadi tahanan KPK, namun pihaknya mengadu ke Komnas HAM karena dianggap KPK telah melanggar HAM terhadap dirinya. (Revi/R8/HR Online/Editor Jujang)