harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, memastikan proses penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Desa Balokang, Kecamatan Banjar masih terus berlanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Irwan Setiawan Wahyuhadi, melalui Kasi Pidsus Mohammad Hari mengatakan, saat ini kasus tersebut tinggal menunggu penghitungan akhir kerugian negara.
“Masih menunggu kepastian jumlah kerugian negara dari tim audit Inspektorat Kota Banjar,” kata Hari saat konferensi pers di ruang rapat Kejaksaan Negeri Banjar, Selasa (10/1/23).
Baca Juga: Dugaan Kasus Penyelewengan Kedelai Subsidi di Kota Banjar Naik Penyidikan Kejaksaan
Lanjutnya menyebutkan, selain BUMDes Desa Balokang, saat ini kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun juga masih berlanjut. Bahkan, kasus ini akan memasuki tahap penuntutan.
Pihak kejaksaaan, kata Hary, pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023 juga mengikuti agenda sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan 5 orang saksi.
“BUMDes Binangun tinggal tahap penuntutan. Kemarin kami sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi dari masyarakat,” katanya.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes pun mendapat perhatian dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Banjar, Wawan Gunawan.
Baca Juga: Kejari Kota Banjar Usut Dugaan Penyimpangan Kedelai Subsidi
Sementara agar tidak lagi terjadi kasus serupa, pihaknya terus melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap pengelola BUMDes.
Menurutnya, sampai saat ini sudah ada 3 BUMDes yang sudah bersertifikat badan hukum. Yaitu BUMDes Bogasari Desa Langensari, BUMDes Mitra Raharja Desa Raharja dan BUMDes Mekarpratama Desa Mekarharja.
Adapun untuk bentuk usaha yang mereka kembangkan, lanjutnya, itu tergantung dari pihak pengelola masing-masing BUMDes yang menentukan.
“Untuk pendampingan masih berjalan. Kami ingatkan juga untuk yang lain bisa berbadan hukum agar bisa lebih berkembang,” katanya belum lama ini. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)