Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita NasionalKejagung Resmi Ajukan Banding Kasus Korupsi Ekspor CPO Kemendag

Kejagung Resmi Ajukan Banding Kasus Korupsi Ekspor CPO Kemendag

harapanrakyat.com,- Putusan terdakwa kasus korupsi ekspor CPO pada tahun 2022 dianggap tidak sesuai tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun secara resmi mengajukan banding.

Bahkan, dalam putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu, ada terdakwa yang hukumannya tak sampai sepertiga dari tuntutan JPU.

Seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Menurutnya, selain tak sesuai tuntutan, putusan untuk terdakwa kasus korupsi ekspor CPO itu juga tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

“Terutama terkait kerugian yang masyarakat derita, yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” katanya.

Baca Juga : KPK Beri Respon Soal Pihak Lukas Enembe Ngadu ke Komnas HAM

Ketut melanjutkan, lima terdakwa dalam kasus korupsi tersebut antara lain mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan Master Parulian Tumanggor (MPT) dari PT Wilmar Nabati Indonesia.

Selain itu, Lin Che Wei (LCW) atau Weibinanto Halimdjati dari lembaga kajian kebijakan publik Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Pierre Togar Sitanggang (PTS) dari PT Musim Mas dan Stanley MA (SMA) dari Group Permata Hijau.

Putusan Hakim Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi CPO di Kemendag

Hakim sudah membuat putusan terhadap lima terdakwa tersebut Rabu (4/1/2023) lalu. Kasus korupsi ekspor CPO itu menyebabkan kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di pasaran.

“Akan tetapi vonis tersebut tak menghukum para terdakwa dengan pidana yang sesuai tuntutan,” katanya.

Ketut mengungkapkan, hakim menghukum terdakwa IWW dengan penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 100 juta, padahal jaksa menuntut IWW dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

“Sedangkan terdakwa MPT cuma mendapat hukuman penjara 1 tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta. Padahal jaksa dalam tuntutannya meminta hukuman penjara selama 12 tahun,” ungkapnya.

Kemudian, terdakwa kasus korupsi ekspor CPO lainnya, LCW hanya mendapat hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukumnya selama 8 tahun penjara.

“Demikian juga untuk PTS, hukumannya hanya 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ini juga jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman selama 11 tahun penjara,” lanjutnya.

“Lalu, terdakwa SMA hukumannya juga tak sampai sepertiga dari tuntutan jaksa, hanya 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, sementara tuntutan jaksa 10 tahun penjara,” tambahnya.

Baca Juga : KPK Usut Dugaan Korupsi Kapal Angkut TNI AL, Negara Rugi Puluhan Miliar!

Kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO di Kemendag terjadi pada 2022 lalu. Akibatnya, sepanjang Januari hingga Maret 2022 komoditas minyak menjadi langka dan harganya melambung tinggi.

Di pengadilan terungkap, kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 10,9 triliun.

Namun, karena yang menjadi dasar munculnya angka tersebut adalah penghitungan potensi kerugian dari adanya penyimpangan, khususnya dalam penerapan batas kuota ekspor minyak goreng ke luar negeri.

Sehingga, dalam pertimbangan putusannya hakim menyebut angka kerugian akibat kasus korupsi CPO tersebut tidak riil atau asumtif. (R12/HR-Online/Editor-Rizki)

Dasa Aratula

Bertemu Dedi Mulyadi, Legislator PKB Titipkan Dasa Aratula untuk Jawa Barat

harapanrakyat.com,- Anggota DPRD Jabar Komisi V Maulana Yusuf Erwinsyah sampaikan Dasa Aratula kepada Gubernur terpilih Dedi Mulyadi guna mengurangi berbagai masalah yang ada di...
Ketakutan Refal Hady Terungkap Dalam Film Terbarunya

Ketakutan Refal Hady Terungkap dalam Film Terbarunya

Setelah Rahasia Ras, Sutradara Hanung Bramantyo kembali memperkenalkan film layar lebar terbarunya yang akan dibintangi oleh Refal Hady bertajuk Cinta Tak Pernah Tepat Waktu....
penyakit mulut dan kuku

Antisipasi Penularan Penyakit Mulut dan Kuku, Puluhan Ribu Hewan Ternak di Bandung Barat Jadi Sasaran Vaksinasi

harapanrakyat.com – Tahun ini, Pemkab Bandung Barat, Jawa Barat, bakal intens mengantisipasi penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Sebanyak 26.229 hewan ternak di wilayah...
zebra lodaya 2025

Operasi Keselamatan Zebra Lodaya 2025, Polres Cimahi Akan Kedepankan Penindakan Persuasif

harapanrakyat.com – Menjelang Ramadan, Polres Cimahi, Jawa Barat, menggelar Operasi Keselamatan Zebra Lodaya 2025. Operasi lalu lintas tersebut mulai berlangsung 10 - 23 Februari...
Cooling System Kapolres Ciamis

Cooling System di Pamarican, Kapolres Ciamis Ingatkan Bahaya Tindakan Kriminal dan Ajak Peduli Pendidikan

harapanrakyat.com,- Kapolres Ciamis AKBP Akmal kembali melakukan cooling system ke berbagai kecamatan yang ada di Ciamis, termasuk di wilayah Kecamatan Pamarican, Selasa (11/2/24).  Saat di...
Lolly Sekolah Lagi

Izinkan Lolly Sekolah Lagi di LN, Nikita Mirzani Akui Takut dengan Keputusannya

Setelah melewati masa-masa konflik ibu dan anak, kini Nikita Mirzani bagikan kabar baik untuk publik tentang putrinya. Wanita yang akrab disapa Nikmir itu telah...