harapanrakyat.com,- Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi, di Kota Banjar, Jawa Barat, yang diungkap Kepolisian Polres Banjar telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Banjar.
Sebelumnya pada tanggal 31 Desember 2022, Polres Banjar telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar tersebut yakni E dan AN.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Irwan Setiawan Wahyuhadi, melalui Kasi Tindak Pidana Umum Trio Andi Wijaya, mengatakan, tahapan perkara penyalahgunaan solar subsidi tersebut sudah lengkap.
Berkas perkara tersebut juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjar. Untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan dan pekan depan jadwal pembacaan dakwaan.
“Berkas sudah lengkap sudah kami terima dari Polres Banjar. Tinggal proses persidangan,” kata Trio Andi kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Polres Banjar Bekuk 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Lanjutnya, dalam perkara tersebut pihaknya berupaya akan mengusulkan pemulihan kerugian negara, dengan bersurat ke pengadilan untuk penetapan barang bukti supaya bisa dilelang terlebih dahulu.
Adapun untuk barang bukti, kata Trio Andi, jumlah barang bukti berupa 3 unit mobil jenis truk engkel box, 11.000 ribu liter solar yang ditampung dalam bak penampung.
Ia menambahkan, total kerugian atas penyalahgunaan solar subsidi tersebut sebesar Rp 75 juta. Penyalahgunaan solar subsidi tersebut dikumpulkan dalam kurun waktu tiga bulan oleh dua tersangka yaitu E dan AN.
“Selain untuk pemulihan kerugian negara ada potensi rawan terhadap barang bukti karena barang bukti tersebut berupa bahan bakar solar,” jelas Trio Andi Wijaya.
“Saat ini barang bukti masih dititipkan di Polres Banjar. Total kerugian atas penyalahgunaan solar subsidi tersebut senilai Rp 75 juta,” pungkasnya. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)