harapanrakyat.com,- Terkait vonis Mahkamah Agung yang menolak kasasi terpidana mati Herry Wirawan, Gubernur Jabar turut memberikan tanggapannya.
Ridwan Kamil menilai penolakan kasasi terpidana mati Herry Wirawan, memberikan rasa keadilan bagi korban.
Selain itu, menjadi contoh agar negara tidak ragu memberi hukuman maksimal, terutama kepada pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak.
“Dengan kasus ini, maka menjadi sebuah preseden agar negara tidak ragu memberi hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan terhadap anak-anak,” ungkapnya di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/1/2023).
Menurutnya, Pemprov Jabar siap untuk menindaklanjuti aset terpidana mati Herry Wirawan yang akan disita hingga dilelang. Hasil seluruh aset itu untuk biaya hidup para korban dan bayi dari para korban.
Baca Juga : Rutan Bandung Segera Proses Pemindahan Herry Wirawan
“Uang negara itu sepenuhnya untuk kepentingan para korban yang harus kita bantu baik secara fisik, psikologis, maupun eksistensi kesehariannya,” katanya.
Ridwan Kamil menegaskan, Pemprov Jabar akan menyiapkan perlindungan terhadap anak-anak yang lahir dari terdakwa, Hal ini, lanjut Ridwan Kamil, menjadi prioritas utama.
Vonis MA Berikan Keadilan Bagi Korban Herry Wirawan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, putusan MA yang menolak kasasi Herry Wirawan memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.
“Kami atas nama Kementerian PPPA, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mengawal kasus Herry Wirawan,” ungkapnya saat berkunjung ke Kota Bandung, Senin (9/1/2023).
I Gusti Ayu Bintang menerangkan, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi terkait putusan MA, yang difasilitasi Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana.
“Mengacu pada perundang-undangan yang ada, Kementerian PPPA mendapat mandat dari negara melakukan koordinasi lintas sektoral berkala untuk pencegahan,” ucapnya.
Baca Juga : Sidang Mantan Ketua DPRD Jabar, Saksi Ahli: Jaksa Wajib Buktikan Pidana Asal
Bintang berharap, kasus Herry Wirawan ini dapat menjadi praktik dalam penanganan kasus lainnya. Melalui kolaborasi luar biasa dari proses penyelidikan, penyidikan, pendampingan, penahanan hingga keputusan pengadilan.
“Kami mengapresiasi kerja keras Pak Kepala Kejati Jabar, yang bertindak langsung menangani kasus ini. Bahkan menjadi JPU langsung dan memberikan keadilan kepada korban dalam kasus Herry Wirawan ini,” ungkap Bintang. (Rio/R13/HR-Online/Editor-Ecep)