harapanrakyat.com,- Akibat terlilit hutang karena kalah judi online, seorang tersangka berinisial TS menggasak uang di tempatnya bekerja dengan total Rp 150 juta.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka merekayasa seolah-oleh telah terjadi perampokan.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini mengaku telah melakukan aksinya itu sebanyak dua kali. Tersangka membobol uang perusahaan yang tersimpan di dalam lemari besi.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat gelar perkara di Polresta Bandung, Rabu (18/1/2023) mengatakan, pada 9 Januari 2023 lalu pihaknya menerima laporan dari perwakilan salah satu depo rokok di Jalan Gandasari Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung.
Baca Juga : Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Kabupaten Bandung
“Dalam laporan kepolisiannya, pihak perusahaan melaporkan lemari besi tempat penyimpanan uang perusahaan dibobol pencuri. Uang senilai Rp 150 juta yang berada di dalam lemari besi turut raib,” ungkap Kusworo.
Berbekal laporan tersebut, lanjut Kusworo, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi.
“Setelah olah TKP itu, kejadian perampokan tersebut merupakan rekayasa seorang office boy di kantor itu. Tersangka sudah bekerja di perusahaan itu selama 4 tahun,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi, tersangka ketagihan judi online sebab tersangka sebelumnya pernah menang dengan jumlah yang banyak.
Tersangka Sudah Ketahui Kode Lemari Besi Uang
Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, tersangka rupanya telah mengetahui kode kunci lemari besi itu karena tersangka bertugas sebagai petugas kebersihan kantor.
Sehingga, kata Kapolresta Bandung ini, tersangka leluasa mengambil uang yang berada di dalam lemari besi tersebut.
Untuk memuluskan aksinya, kata Kusworo, tersangka mematikan server CCTV (kamera pengawas). Sehingga aksi tersangka tidak terekam kamera pengawas dan seolah-olah terjadi perampokan.
“Tersangka sengaja merusak pintu dengan cara mencongkelnya seolah-olah terjadi perampokan,” ucap Kusworo.
Baca Juga : Mantan Ketua DPRD Jabar Ungkap Kasus Lahan SPBU
Kepada polisi tersangka mengaku melakukan aksinya itu sebanyak 2 kali. Dari aksinya yang pertama, tersangka mengambil uang perusahaan sebesar Rp 64 juta. Sedangkan pada aksi kedua, sebesar Rp 85 juta.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan uang hasil kejahatan tersangka pada aksi keduanya. Sedangkan uang hasil curian pada aksi pertama telah habis digunakan pelaku.
“Tersangka menggunakan uang curiannya itu untuk membayar hutang karena tersangka kalah saat judi online,” kata Kusworo.
Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ecep/R13/HR-Online)