harapanrakyat.com,- Jawa Barat menjadi wilayah terbesar di Indonesia melakukan tindak manipulasi data program kartu Prakerja. Dalam kurun waktu tiga tahun, tercatat 2,3 juta peserta yang terdaftar dalam program ini.
Meski demikian, Ditreskirmsus Polda Jabar beberapa waktu lalu berhasil mengungkap kasus ini. Dari upaya penangkapan itu, Polda Jabar berhasil mengamankan kerugian keuangan negara sebesar Rp 18 miliar.
Atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM memberikan penghargaan kepada Polda Jabar atas kasus manipulasi data pribadi dalam pendaftaran program kartu Prakerja ini.
Dalam keterangannya pada Jumat (20/1/2023) di Kota Bandung, Jawa Barat, Ketua Tim Pelaksana Program Kartu Prakerja Kemenkop UKM, Rudy Salahudin mengatakan, Polda Jabar berhasil mengungkap kasus manipulasi data pribadi calon peserta program ini.
Baca Juga : Polrestabes Bandung Ringkus 72 Pelaku Kejahatan Jalanan
Sebagai informasi, pada 2021 lalu, Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana manipulasi data pribadi dalam program kartu Prakerja.
“Waktu itu, nilai kerugian negara mencapai Rp 18 miliar. Polda Jabar berhasil mengungkap kasus ini. Memang kasus manipulasi data ini banyak terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Namun, yang paling besar itu di wilayah Jawa Barat,” tuturnya.
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan, penghargaan dari Kemenko UKM ini menjadi suntikan semangat bagi Polda Jabar agar dapat lebih baik lagi.
“Ini menjadi tambahan motivasi bagi jajaran Polda Jabar,” kata Suntana.
Selamatkan Uang Negara Rp 18 Miliar Atas Kasus Manipulasi Data Kartu Prakerja
Perlu diketahui, program Prakerja ini merupakan upaya pemerintah dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dampak Covid-19.
Dalam upaya penangkapan dan pengungkapan kasus ini, Polda Jabar berhasil mengamankan keuangan negara sebesar 18 miliar.
Dalam kasus ini, Polda Jabar berhasil mengamankan lima pelaku. Para pelaku memulai aksinya sejak 2019. Para pelaku ini berinisial BY, AP, RU, AW, dan WG.
Baca Juga : Kalah Judi Online, Office Boy Kantor di Kab Bandung Gasak Uang Rp 150 Juta
Modus operandi dalam kasus ini, kelima pelaku bekerja sama melakukan manipulasi data pribadi dalam pendaftaran program kartu prakerja.
Dari aksinya tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 3,4 miliar sejak 2019 hingga 2021. Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap 10 ribu akun Prakerja fiktif yang dibuat para pelaku.
Atas perbuatannya itu, para pelaku saat ini sudah mendapat ganjaran hukuman penjara selama 4,5 tahun. (Ecep/R13/HR-Online)