Sabtu, April 5, 2025
BerandaBerita NasionalJansen Sitindaon Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait ke MK, Tolak Pemilu Proporsional...

Jansen Sitindaon Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait ke MK, Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

harapanrakyat.com,- Politisi partai Demokrat Jansen Sitindaon menolak keras wacana pemilu 2024 dikembalikan ke sistem proporsional tertutup.

Sebagai bentuk penolakan, melalui Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat, Jansen memberikan kuasa untuk menjadi pihak terkait, dalam sidang pengujian UU Nomor 17 Tahun 2017.

Sebagai informasi, sidang pengujian UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, dilakukan MK menyusul adanya permohonan yang diajukan Demas Brian Wicaksono cs, dengan nomor 114/PPU/XX/22.

Demas dan kawan-kawan berkeinginan agar sistem Pemilu dari terbuka kembali menjadi proporsional tertutup.

Kepala BHPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan, Jansen Sitindaon melalui BHPP Demokrat, sudah mendaftarkan diri menjadi pihak terkait ke MK melalui online.

“Sudah didaftarkan, dengan nomor 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023,” ungkap Mehbob, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Dipimpin AHY, Elektabilitas Partai Demokrat Terus Meroket Capai 11,6 Persen

Permohonan menjadi pihak terkait tersebut lanjut Mehbob, dilakukan Jansen dalam upaya tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.

“Karena jika sistem proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku Bakal Calon Legislatif, tidak akan punya ruang dan peluang untuk berkompetisi di daerah pemilihannya (dapil),” katanya.

Kata dia, sistem pemilu tertutup akan merenggut hak rakyat. Rakyat jadi tidak memilih wakil rakyat yang mereka kehendaki.

“Pemilu tertutup merupakan perampasan hak suara rakyat dalam berdemokrasi,” tegasnya.

Menurutnya, sistem proporsional tertutup jauh dari semangat reformasi yang berkehendak agar demokrasi di Indonesia lebih sehat.

“Jika sistem proporsional tertutup dikabulkan, ini menjadi sebuah kemunduran dan penghianatan terhadap demokrasi,” ucapnya.

Mehbob juga berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan Nomor 22/24/PPU/VI/2008 tertanggal 23 Desember 2008. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Cara Baca Chat WA Tanpa Buka Aplikasi, Anti Ketahuan Online

Cara Baca Chat WA Tanpa Buka Aplikasi, Anti Ketahuan Online

Trik baca chat WA tanpa buka aplikasi mungkin sedang Anda butuhkan saat ini. Membaca pesan WhatsApp (WA) tanpa membuka aplikasi bisa menjadi trik yang...
Perbedaan Mesin CRF dan Verza, Serupa Tapi Tak Sama

Perbedaan Mesin CRF dan Verza, Serupa Tapi Tak Sama

Perbedaan mesin CRF dan Verza memang menarik untuk kita ulas. Serupa tapi tak sama, itulah gambaran tentang mesin Honda CRF150L dan CB150 Verza. Dari...
Cara Merekam Video Call Telegram Mudah dan Praktis

Cara Merekam Video Call Telegram Mudah dan Praktis

Pada dasarnya, aplikasi Telegram tidak memiliki fitur perekam layar video call. Kendati demikian, pengguna tidak perlu khawatir karena cara merekam video call Telegram tetap...
Doa Agar Mudah Menghafal dan Memperkuat Ingatan

Doa Agar Mudah Menghafal dan Memperkuat Ingatan

Doa agar mudah menghafal bisa diamalkan oleh setiap umat muslim. Ada kalanya hafalan terasa sulit dilakukan. Apalagi jika tidak berlandaskan niat sungguh-sungguh dan semangat...
Cara Mengaktifkan Notifikasi Prioritas Apple Intelligence di iPhone

Cara Mengaktifkan Notifikasi Prioritas Apple Intelligence di iPhone

Notifikasi Prioritas Apple Intelligence jadi salah satu inovasi terbaru di iPhone. Sebagaimana yang kita tahu, iPhone termasuk ponsel berkelas dan tak pernah berhenti berinovasi....
Cara Pasang PP Guard Facebook, Jaga Keamanan Foto Profil

Cara Pasang PP Guard Facebook, Jaga Keamanan Foto Profil

Cara pasang PP Guard Facebook mungkin sedang Anda butuhkan saat ini. Facebook adalah salah satu media sosial terbesar di dunia, namun sayangnya, foto profil...