harapanrakyat.com,- Gembong gerombolan geng motor yang teror warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian Polres Garut.
Dari 17 pelaku, polisi melakukan penahanan terhadap 1 pelaku. Sementara 16 pelaku lainnya, polisi melakukan diversi karena mereka masih di bawah umur.
Kapolres Garut AKBP. Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya menetapkan seorang gembong gerombolan geng motor berinisial MHR, warga Sukahaji, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, sebagai tersangka. Polisi juga langsung melakukan penahanan.
“Kita mengamankan sebanyak 17 orang. Dari 17 orang tersebut, yang melakukan tindak pidana satu orang, yaitu berinisial MHR. Ia berperan memimpin kegiatan tersebut dengan membawa sajam berupa samurai,” terang Rio Wahyu Anggoro, Rabu (11/01/2023).
Baca Juga: Miris! Gerombolan Motor di Garut yang Diamankan Polisi Ada yang Masih Anak Sekolah
MHR harus mendekam di balik jeruji besi usai melakukan aksi teror dengan cara ugal-ugalan di jalan Terusan Ahmad Yani, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Selain ugal-ugalan, tersangka juga sebagai pemimpin gerombolan geng motor yang mengacungkan senjata samurai, pecahan botol serta tongkat besi beberapa waktu lalu.
Kapolres Garut juga mengatakan, sebagian dari mereka merupakan anak di bawah umur dan harus dilakukan diversi.
“Ada 5 orang yang turut kita pidanakan tipiring sesuai Perda. Sedangkan, yang 11 orang di bawah umur kita sudah koordinasi dengan Bapas untuk melaksanakan diversi. Ini dalam rangka pembinaan,” jelasnya. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor-Eva)