Ferry Irawan resmi menjadi tersangka dalam kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Vennda Melinda. Kini Ferry terancam penjara selama 5 tahun.
Mencuatnya kasus KDRT terhadap salah satu aktris Indonesia, Venna Melinda sempat gegerkan masyarakat Indonesia. Pasalnya, pasangan tersebut tampak harmonis dan kerap memposting unggahan romantis.
Baca Juga : Profil Venna Melinda, Laporkan Suami Atas Dugaan KDRT
Namun, kini rumah tangga pasangan tersebut tidak baik-baik saja, Ferry harus siap menyandang status sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, pihak kepolisian sudah menaikan status suami Venna Melinda itu menjadi tersangka.
Pihaknya telah melakukan gelar perkara di sebuah hotel di Jalan Dhoho, Kota Kediri, Jawa Timur sebagai tempat kejadian.
“Kemarin gelar perkara dan sudah menetapkan Saudara FI, statusnya naik jadi tersangka,” katanya pada Kamis (12/1/2023).
Selain itu, petugas juga memeriksa 5 orang saksi dan mengumpulkan barang bukti, salah satunya penyidik menyita barang bukti berupa rekaman CCTV.
“Rencananya beberapa bukti lain, salah satunya CCTV, kemungkinan penyidik akan menyitanya sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Resmi Jadi Tersangka KDRT, Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan tindakan suaminya ke Polda Jawa Timur dengan dugaan KDRT pada Minggu (8/1/2023).
Awalnya, kasus tersebut dipicu oleh amarah Ferry yang mendapat penolakan dari istrinya untuk melakukan hubungan intim.
Venna mengaku menolak ajakan berhubungan karena sedang sakit, sehingga tidak bisa menuruti kemauan sang suami.
“Saya berangkat ke Kediri dalam keadaan asam lambung, saya muntah-muntah tidak bisa makan,” kata Venna, usai pemeriksaan di Polda Jatim, Kamis (12/1).
Di sisi lain, suaminya kerap menampakkan sikap cemburu, sehingga membuat Venna tak bebas dalam beraktivitas.
Baca Juga : Venna Melinda Laporkan Suami Ferry Irawan Terkait Dugaan KDRT
Karena tindakannya terhadap Venna, Ferry tersandung Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No.23 Tahun 2004 dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Selain itu, kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ferry Irawan untuk pemeriksaan tahap kedua.
Pemeriksaan tersebut akan bertempat di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (16/1/2023) mendatang.
Penyidik berharap Ferry Irawan yang saat ini resmi jadi tersangka, dapat memenuhi panggilan tersebut agar kasusnya dapat selesai dengan baik. (R12/HR-Online/Editor-Rizki)