harapanrakyat.com,- Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kota Banjar, Jawa Barat, akan menerapkan pembayaran retribusi parkir secara non tunai.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Asep Sutarno mengatakan, hal itu bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran retribusi pada sektor parkir. Sebab parkir menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjar.
“Kita hari ini melakukan sosialisasi dulu terkait pembayaran retribusi perparkiran non tunai kepada petugas parkir yang ada di Kota Banjar,” kata Asep usai acara pendataan ulang dan penandatanganan kontrak juru parkir, Senin (16/1/2023).
Ia menjelaskan, penerapan rencana pembayaran retribusi parkir secara non tunai itu, di sebanyak 110 titik parkir yang ada di Kota Banjar. Kemudian, pihaknya terlebih dahulu akan coba uji petik dan menentukan target.
Baca Juga: ATCS Masih Proses, Dishub Kota Banjar: Akhir Tahun Bisa Digunakan
“Jadi langkah yang akan saya ambil pada triwulan pertama, adalah mengubah regulasi sebagai dasar hukum untuk pembayaran non tunai dari petugas parkir ke Dishub,” jelasnya.
Menurutnya, teknis pembayaran non tunai itu akan bekerja sama dengan pihak perbankan. Selain itu juga, akan ditarik secara jemput bola.
“Insyaallah nanti kita bekerja sama dengan perbankan, untuk menarik retribusi parkir secara mobile. Bahkan, kita jemput bola ke setiap petugas parkir,” terangnya.
Baca Juga: Uji Petik Sisir Kawasan Parkir, Dishub Kota Banjar Temukan Kebocoran Setoran
Asep berharap, dengan menerapkan pembayaran retribusi parkir secara non tunai, maka bisa meningkatkan PAD dan transparan dalam pembayaran retribusi.
Sebab, ia mengungkapkan bahwa selama tahun 2022 target PAD dari sektor parkir tidak mencapai target, hanya 80 persen.
“Sedangkan dari data kita ada sekitar Rp 1,5 miliar yang berpotensi menjadi PAD dari sektor parkir ini,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)