harapanrakyat.com,- Diduga kendarai mobil hasil curian, AD, seorang pria di Garut, Jawa Barat diamankan polisi. Polisi mencurigai AD sebagai pelaku pencurian mobil di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian sektor Singajaya Garut juga menyita mobil dengan nomor polisi D 1853 UAC yang terduga tunggangi.
AD sendiri merupakan warga Kampung Citomo, Desa Panyindangan, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut.
Baca Juga: Detik-detik Pencuri Helm Beraksi di Toko Pakaian Tasikmalaya Terekam CCTV
Mobil hasil pencurian tersebut diamankan di jalan raya Surapati, tepatnya di Kampung Cigintung, Desa Cigintung, Kecamatan Singajaya.
Kapolsek Singajaya Garut, AKP Sahono mengatakan, pelaku mencuri mobil tersebut pada Minggu (15/1/2023) pukul 13.00 WIB, di wilayah Kecamatan Parigi, Pangandaran.
“Pemilik asli mobil tersebut diketahui atas nama Aris Munandar, warga Dusun Citotok RT 07/02, Desa Ciparanti, Cimerak, Pangandaran,” kata AKP Sahono, Selasa (17/1/2023).
Lanjutnya menuturkan, terbongkarnya pencurian mobil ini, setelah korban memposting kendaraannya hilang dicuri di media sosial Facebook (FB).
Baca Juga: Sempat Kabur, Pencuri Sepeda Motor di Bandung Berhasil Diringkus
Kemudian Dena Muhamad melihat postingan dari akun FB Cuneng tersebut, dengan narasi dicari pencuri mobil dengan plat nomor D 1853 UAC.
“Saat saksi sedang nongkrong di pinggir Jalan Raya Banjarwangi-Singajaya sekira pukul 14.30 WIB, melihat kendaraan Daihatsu Ayla. Ia melihat mobil berwarna silver tersebut lewat dari arah Banjarwangi menuju Singajaya, yang sesuai dengan posting di FB tersebut,” tuturnya.
Terduga pelaku langsung diamankan, dan sempat warga setempat menghakiminya. Namun karena tempat kejadian perkara pencurian mobil berada di wilayah hukum Pangandaran, maka kasusnya dilimpahkan ke Polres bersangkutan. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)