harapanrakyat.com,- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ciamis, Jabar, R Yadi Tisyadi menyebut, tahun 2023 dana hibah bantuan partai politik dari APBD naik 100 persen.
Kata Yadi, dana bantuan parpol yang tadinya Rp. 2.200 per suara, kini naik menjadi Rp 4.400 per suara.
“Hal itu sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) APBD tahun 2023 ,” ujar Yadi, Rabu (11/1/2022).
Menurutnya, ada 10 parpol yang mendapatkan bantuan hibah partai politik dari APBD Ciamis, sesuai dengan yang menduduki kursi DPRD Ciamis pada Pemilihan Legislatif tahun 2019.
“Yang mendapatkan dana bantuan partai politik dari APBD di antaranya PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, Nasdem, PBB, Demokrat, PPP, PKS dan PKB,” katanya.
Baca juga: Akademisi Unigal Ciamis: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bukti Kemunduran Demokrasi
Ia menjelaskan, dana bantuan hibah parpol sudah sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2011 dan Permendagri Nomor 36 tahun 2018.
“Untuk Kabupaten Ciamis sendiri dana hibah partai politik sudah 10 tahun tidak naik dan baru tahun 2023 mengalami kenaikan 100 persen,” tegasnya.
Pihaknya berharap, dengan naiknya bantuan hibah parpol tersebut, bisa lebih meningkatkan kapasitas parpol dalam kehidupan demokrasi di kabupaten Ciamis, melalui program program yang dilaksanakan oleh para pengurusnya.
“Menjadi sebuah harapan ketika para partai politik memberikan sebuah edukasi tentang hal hal berdemokrasi kepada masyarakat. Sehingga kedepan, partai politik di Ciamis bisa melahirkan pemimpin pemimpin bangsa yang amanah,” pungkas Yadi. (Fahmi/R8/HR Online/Editor Jujang)