harapanrakyat.com – Pengadilan Agama kelas 1A Kabupaten Ciamis, Jawa Barat mencatat, sepanjang tahun 2022 ada 555 pasangan yang mengajukan Dispensasi Nikah.
Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Ciamis, Suryana mengatakan, sepanjang tahun 2022 ada 555 pasangan yang mengajukan Dispensasi Nikah. Namun dari jumlah tersebut yang dikabulkan hanya 540.
“Jadi ada yang dicabut 10, kemudian ditolak 3, tidak diterima 1 dan gugur ada 1. Alasan dicabut karena tidak mengetahui kalau sekarang batas usia menikah itu harus 19 tahun, sedangkan alasan ditolak karena salah satunya adanya paksaan dari orang tua, sedangkan anaknya belum siap,” katanya kepada harapanrakyat.com, Jumat (20/1/2023).
Baca Juga: Dispensasi Nikah Tahun 2022 di Pengadilan Agama Kota Banjar Capai 67 Kasus
Suryana menjelaskan, alasan mereka mengajukan Dispensasi Nikah rata-rata karena faktor ekonomi keluarga. Meskipun ada juga karena alasan hamil duluan.
“Kalau kami lihat itu lebih cenderung ke faktor ekonomi keluarga. Faktor ekonomi dalam segi jika si keluarga perempuan itu tidak mampu lebih baik dinikahkan. Secara logika ketika orang mau menikah itu, meskipun di bawah umur tuntutan menikah harus punya pekerjaan. Meskipun ada yang hamil duluan itu lebih ke kecelakaan yang bukan dikehendaki,” jelasnya.
Menurutnya, rata-rata pasangan yang mengajukan Dispensasi Nikah berusia 17 sampai 18 tahun. Sementara saat ini ada perubahan usia nikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
“Kalau di perkara Dispensasi itu kalau kita presentasekan itu lebih banyak yang perempuannya rata-rata usia 17 sampai 18 tahun, sedangkan untuk yang laki-laki rata-rata sudah 19 tahun,” tuturnya.
Faktor Tingginya Permohonan Dispensasi Nikah di Ciamis
Lanjut Suryana, salah satu faktor yang tidak bisa dipungkiri dalam pengajuan dispensasi ini juga yakni dari pergaulan seperti di pergaulan di media sosial hingga terjadi kecelakaan (Hamil Duluan).
“Karena mungkin orang tua takut kalau nanti terjadi kecelakaan (Hamil Duluan) karena pergaulan pada anaknya, jadi orang tua sepakat meskipun belum 19 tahun untuk menikahkan. Daripada nanti jadi aib di kedua keluarga,” ucapnya.
Suryana mengungkapkan, meskipun mengajukan Dispensasi tetap harus melampirkan keterangan penghasilan calon suami. Hal itu merupakan salah satu persyaratan utama.
“Syarat utama harus melampirkan keterangan penghasilan, baik dari perusahaan maupun desa setempat. Dia (calon suami) punya penghasilan tetap, pekerjaan tetap, berapapun penghasilanya yang penting bisa menjamin keluarganya,” ungkapnya.
Suryana menambahkan, untuk jumlah pengajuan Dispensasi nikah tahun 2022 lebih rendah dari tahun 2021 dengan jumlah 788 pengajuan.
Sementara tahun 2023 sampai tanggal 20 Januari sudah ada 52 permohonan. Namun, itu bukan hanya Dispensasi saja, tapi ada juga itsbat nikah.
“Kalau tahun 2022 itu sebanyak 555 pengajuan, sedangkan tahun 2021 itu sebanyak 788 pengajuan. Jadi tahun 2022 itu menurun dalam pengajuan Dispensasi Nikah ini,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)