Pria berinisial SM (40) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ngaku Polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Oknum ASN tersebut melakukan penipuan hingga ratusan juta rupiah.
SM merupakan ASN di lingkungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian PUPR di Nusa Tenggara Barat. Polisi berhasil mengungkap identitasnya sebagai ASN setelah melakukan pemeriksaan.
Baca Juga : ASN Kabupaten Tasikmalaya Bantah Tuduhan Selingkuh dan Palsukan Identitas
Mengutip berbagai sumber, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, modus pelaku dalam melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Kepala Buser Polres Mataram.
“Selain itu, pelaku juga pernah mengaku sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mataram,” ungkap Kadek pada Juma’at (13/1/2023).
ASN Ngaku Polisi Tipu Korban Hingga Ratusan Juta
Kadek mengungkapkan, SM melakukan penipuan terhadap sejumlah korban. Salah satu korban berinisial W mengalami kerugian hingga Rp 120 juta.
Untuk menipu W, pelaku menjanjikan anak korban lulus dalam tes pegawai BNN. Korban pun telah mengirim uang tersebut ke pelaku.
“Mengirimnya lewat transfer, statusnya sudah terkirim ke rekening bank milik pelaku sejumlah 120 juta rupiah,” ungkapnya.
Baca Juga : Waspada, Penipuan Atas Nama Dinas Sosial Jabar Modus Minta Donasi
Selain itu, Kadek menuturkan, korban lainnya bernama Sri Yuanita asal dari Perumnas, Kota Mataram.
Supaya lebih meyakinkan, ASN yang ngaku sebagai polisi ini kerap membawa pistol air softgun.
“Pelaku menawarkan barang sitaan polisi terhadap korban dengan harga 41 juta rupiah,” tuturnya.
Kepada polisi SM mengaku, uang hasil menipu sejumlah korban tersebut Ia gunakan untuk membeli obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu.
“Pelaku mengakui uang hasil menipu itu sudah habis untuk foya-foya dan pesta narkoba,” kata Kadek.
Karena ulahnya, ASN yang ngaku polisi berpangkat AKP dan melakukan penipuan ini terjerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman penjara selama 4 tahun. (R12/HR-Online/Editor-Rizki)