harapanrakyat.com,- Sebanyak 70 persen badan Adhoc penyelenggara Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dobel pekerjaan.
“Memang benar, sebagai badan Adhoc untuk PPK, PPS maupun KPPS diperbolehkan mempunyai dobel pekerjaan. Asalkan mengantongi izin dari atasannya langsung,” kata Muharam Kurnia Drajat, Kadip Sos Parmas dan SDM KPU Kabupaten Ciamis, Selasa (24/01/2023).
Ia menjelaskan, anggota badan adhoc boleh mempunyai dobel pekerjaan. Karena hal itu sudah sesuai dengan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Baca Juga: Seleksi PPK di Ciamis Digelar di Kamar Hotel, Kok Bisa?
“Ketika melakukan perekrutan sesuai mekanisme yang berlaku, sekitar 70 persen yang jadi anggota badan adhoc sudah punya pekerjaan. Ada perangkat desa, guru honor, pendamping sosial, maupun ASN, Tapi sebelum melamar harus mempunyai surat izin dari pimpinan mereka bekerja,” terangnya.
Muharam menekankan untuk para petugas yang sudah dilantik menjadi badan adhoc KPU, maka dalam melaksanakan kerja harus netralitas dan profesional.
Jika ada yang tidak profesional, pihaknya pun akan langsung menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita minta kepada seluruh anggota badan adhoc agar bekerja secara profesional. Kalau tidak dan kami mendapatkan laporan, maka sanksinya akan kami tindak tegas,” tandas Muharam. (Fahmi/R3/HR-Online/Editor-Eva)