harapanrakyat.com,– Dewan Pers menilai sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) KUHP bermasalah. Dewan Pers menilai UU KUHP tersebut dapat mengancam kebebasan pers dan demokrasi.
Sebelum UU KUHP disahkan DPR pada 6 Desember 2020 lalu, Dewan Pers pernah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP yang memuat sejumlah pasal penting yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.
Baca Juga: Minimalisir Kriminalisasi Wartawan, Dewan Pers-Polri Teken Perjanjian Kerja Sama
Saat itu Dewan Pers mengusulkan adanya reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP. Pasal-pasal tersebut, menurut Dewan Pers, memiliki potensi mengancam kemerdekaan pers. Upaya reformulasi ini bertujuan untuk mencegah kriminalisasi.
Namun masukan yang telah diserahkan kepada DPR dan pemerintah tersebut tidak digubris.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan, ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang sudah disahkan oleh DPR menjadi UU KUHP tersebut bermasalah.
“Selain mengancam kemerdekaan pers, juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan serta pemberantasan korupsi,” kata Arif Zulkifli, Rabu (7/12/2022).
Arif menambahkan, aturan pidana pers dalam UU KUHP mencederai ketentuan regulasi yang sudah ada dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara unsur penting dalam demokrasi adalah kemerdekaan untuk berekspresi, berpendapat dan termasuk kemerdekaan pers. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)