Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita JabarUMP Jabar 2023 Diterapkan Sesuai Struktur Skala Upah

UMP Jabar 2023 Diterapkan Sesuai Struktur Skala Upah

harapanrakyat.com,- Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sesuai struktur skala upah. Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Kemenaker. Penerapan tersebut menghasilkan efek positif untuk pekerja, meski pada UMP 2022 lalu sempat mendapat penolakan.

Rahmat Taufik Garsadi, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar mengatakan, Gubernur Jabar telah menerapkan struktur skala upah sejak 2022. Aturan tersebut sudah ada sejak 2017 dan hanya Jabar yang baru menerapkannya.

“Pak Gubernur mendapat apresiasi dari ibu Menteri Ketenagakerjaan mengenai kebijakan ini, karena memiliki sifat mendorong terhadap pengusaha,” ujar Rahmat, Senin 12/2022).

Melalui kebijakan ini, perusahaan harus memberikan upah yang lebih tinggi kepada pegawai yang bekerja lebih dari 1 tahun tapi berdasar kesepakatan bersama.

“Keputusan berdasarkan struktur skala upah ini mendorong perusahaan memberikan kenaikan UMK sesuai kesepakatan bersama seikat pekerja,” ungkapnya.

Kebijakan ini dapat memberikan rasa keadilan terhadap pekerja yang lebih dari 1 tahun bekerja. Pihaknya menilai hal itu menjadi keputusan adil dan menjadi sebuah solusi.

Meski pada 2022 lalu, kebijakan struktur skala upah itu mendapat gugatan dari pihak Apindo. Ternyata hakim PTUN menolak atas gugatan tersebut. Meski saat ini mengajukan banding ke MA dan hasil putusan belum keluar.

Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan upah minimum harus berdasarkan atas rasa keadilan, perjuangan pekerja, pengusaha serta pemerintah. Dalam hal ini pemerintah butuh iklim investasi untuk pemulihan ekonomi.

“Saya coba seimbangkan antara keadilan industri dan perjuangan para buruh,” jelasnya.
 
Ridwan Kamil mengingatkan penetapan UMP baru hanya untuk pekerja yang masa kerjanya baru 1 tahun. Sedangkan yang sudah lama, pengupahan sesuai struktur skala upah. Sehingga pekerja dapat melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan dalam penetapan upah kerja. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Pengembangan Pantai batukaras

Bupati Pangandaran Terpilih Citra Pitriyami Prioritaskan Pengembangan Pantai Batukaras

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran terpilih Citra Pitriyami, akan fokus pada pengembangan pariwisata, salah satunya adalah Pantai Batukaras. Citra mengatakan bahwa prioritas pembangunan ada di objek...
Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Desain kebun sayur di belakang rumah memang sangat menarik. Menanam sayur di rumah memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya, salah satunya mengurangi kebutuhan untuk membeli...
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon

Perjalanan Cinta Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Berawal dari Cinlok hingga Menikah

Aktor pemain film Dua Garis Biru, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon kini resmi menikah. Momen pernikahan keduanya diunggah oleh Angga melalui akun media sosial...
Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah

Ruben Beberkan Alasan Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah: Dia Butuh Sentuhan…

Ruben Onsu membeberkan alasan Betrand Peto atau Onyo tinggal serumah dengan Sarwendah. Seperti diketahui, sejak tahun 2019, Betrand Peto sudah menjadi anak angkat dari...
Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...
Bendungan Cariang di Sumedang

8 Kali Gagal Panen, Petani Desak Pemerintah Perbaiki Bendungan Cariang di Sumedang

harapanrakyat.com,- Para petani yang terdampak jebolnya Bendungan Cariang di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan permanen pada...