Harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Pangandaran mulai membahas keabsahan tanah di Tanjung Cemara Karangtirta, Dusun Cipari, Blok Poncowaru, Rt 01 Rw 06, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Senin (12/12/2022).
Posisi tanah seluas 20 hektar tersebut sebagian masuk sepadan sungai dan sebagian lagi masuk sepadan pantai.
Kepala Desa Sukaresik, Mumu Akhdi Mulyana mengatakan, berdasarkan data yang ada, tanah tersebut bukan tanah negara bebas melainkan tanah pangangonan.
Baca Berita : Rumah Warga Cikalong Pangandaran Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur No.39 tahun 1990 yang menyatakan bahwa tanah pangangonan dan menjadi tanah kas desa.
Karena tanah di Tanjung Cemara menjadi kas desa, maka penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatannya sepenuhnya berada di desa.
“Juga berdasarkan peta buatan Belanda tahun 1934 dengan penetapan rest beslt 25 Oktober 1925 No.600 tahun 1920 registrasi No 143, sehingga tanah tersebut belum ada pemiliknya,” kata Mumu saat dikonfirmasi HR Online, Jum’at (16/12/2022) lalu.
Klaim Tanah Tanjung Cemara Karangtirta Sudah Bertuan
Namun, Mumu melanjutkan, saat ini terdapat seseorang yang mengklaim bahwa tanah tersebut sudah ada pemiliknya. Hanya saja, dirinya belum mengetahui kepemilikannya atas nama siapa.
“Maka dari itu saya berkeyakinan, perlu ada penelitian terhadap sertifikat itu, karena ada peristiwa-peristiwa sebelumnya,” ungkap Mumu.
Di samping itu, tidak boleh ada pengalihan hak atas tanah di Tanjung Cemara tersebut, baik pelepasan hak maupun tukar guling.
Terkecuali penggunaannya untuk kepentingan umum atau pemerintah, itu pun harus atas izin Gubernur.
“Kami difasilitasi untuk mediasi pak Bupati dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran tidak memiliki data yang ada di desa, makanya saya sedang menyiapkan berkas dan data-datanya,” kata Mumu.
Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi untuk memediasi antara pihak investor dan Pemerintah Desa Sukaresik.
“Kita hanya memediasi antara investor dan masyarakat, dalam hal ini Kepala Desa Sukaresik, juga supaya tahu seperti apa teknis yang sebenarnya,” katanya.
Dalam mediasi soal tanah di Tanjung Cemara Karangtirta tersebut pihaknya menugaskan langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran.
“Intinya kita beri waktu mereka untuk mencari titik solusinya.” Pungkas Jeje. (Madlani/R12/HR-Online/Editor-Rizki)