Rabu, April 16, 2025
BerandaBerita PangandaranSoal Tanah di Tanjung Cemara Pangandaran, Investor : Saya Dapat Secara Legal

Soal Tanah di Tanjung Cemara Pangandaran, Investor : Saya Dapat Secara Legal

Harapanrakyat.com,- Soal tanah di Tanjung Cemara Karangtirta, Dusun Cipari, Blok Poncowaru, Rt 01 Rw 06, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, belum mendapat titik temu.

Saat ini, seorang investor mengklaim memiliki beberapa bidang tanah di area Tanjung Cemara, pihaknya pun memiliki bukti atas klaimnya itu.

Cahya, selaku Investor mengklaim, Ia mendapat tanah tersebut dengan cara membelinya sesuai prosedur dan aturan yang ada.

“Saya mendapatkan tanah tersebut legal dengan cara membeli,” katanya kepada HR Online usai pertemuan dengan Bupati Pangandaran dan Kepala Kantor Pertanahan, Senin (12/12/2022).

Baca Juga : Tanah di Tanjung Cemara Karangtirta Pangandaran, Milik Siapa?

Hal itu Ia buktikan dengan adanya penerbitan sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan (BPN) dan setiap tahun melakukan pembayaran pajak SPPT.

“BPN juga sudah menerbitkan sertifikat tanah resmi, pajaknya tiap tahun saya bayar,” pungkas Cahya singkat.

Soal Tanah di Tanjung Cemara untuk Pemberdayaan

Terpisah, Kepala Desa Sukaresik, Mumu Akhdi Mulyana mengatakan, area tersebut bukan merupakan tanah negara bebas melainkan tanah pangangonan.

Karena berupa tanah pangangonan, maka tanah tersebut menjadi tanah kas desa sesuai Keputusan Gubernur No.39 tahun 1990.

Sehingga, Mumu berharap, tanah tersebut tetap menjadi milik desa, sebab pihaknya sedang melakukan akselerasi PADes yang sebelumnya nol persen.

“Sekarang juga kelompok masyarakat peduli lingkungan mengelolanya dengan menanam pohon cemara laut dan pembinanya langsung oleh Perhutani Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya saat dikonfirmasi HR Online, Jum’at (16/12/2022).

Baca Juga : Tanjung Cemara Pangandaran, Tempat Wisata Baru Cocok untuk Healing

Selain itu, pihaknya berencana mengembangkan tanah tersebut dengan cara bekerjasama dengan investor namun tidak merubah status tanah.

Hal itu sesuai Pergub no 51 tahun 2019, boleh disewakan tetapi tidak merubah status dan tidak diperjual belikan karena ada larangan pelepasan hak.

“Jadi silahkan investor datang menyewa tanah tersebut menjadi wisata dan sebagainya kemudian ada sharing bagi hasil dengan Desa,” katanya. 

Lebih lanjut, Mumu mengatakan, Bupati Pangandaran menugaskan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) untuk melakukan penelitian dan penyelesaian dalam waktu 1 bulan.

Permasalahan Lama, Perlu Solusi dengan Kepala Dingin

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran, Abdillah Husain mengatakan, persoalan tersebut merupakan permasalahan yang sudah lama.

Namun, pihaknya tidak bisa memutuskan secara langsung, sebab harus melalui penelitian terlebih dahulu.

“Kita tidak bisa langsung menentukan, lokasi ini, lokasi itu. Kita teliti terlebih dulu dengan cermat agar tidak ada yang dirugikan,” katanya.

Menurutnya, baik investasi maupun pemberdayaan masyarakat merupakan hal penting dan keduanya harus berjalan.

“Setuju dengan harapan pak Bupati, penyelesaiannya secara win win solusi, jangan berbicara di pengadilan. Langkah hukum itu terakhir,” ujarnya.

Kemudian, Abdillah mengungkapkan, untuk proses penyelesaian soal tanah di Tanjung Cemara Karangtirta cukup mudah, karena sekarang batas-batasnya sudah tidak terlihat.

Sehingga, sebaiknya pihak desa dan investor duduk bersama dengan kepala dingin untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kuncinya saya lihat data di BPN posisi tanah tersebut belum jelas, karena menurut ceritanya posisi muara sering bergeser, patok pembatas sudah tidak kelihatan,” ungkapnya.

“Kami melihat batas-batasnya ke mana, sementara kewajiban merawat batas tersebut ya pemiliknya,” lanjutnya.

Abdillah berharap, kalau bisa masyarakat dalam hal ini pihak Desa Sukaresik dan investor bisa sinkron.

Sebab, soal tanah di Tanjung Cemara ini kedua belah pihak memiliki tujuan yang sama yaitu untuk kemajuan daerah.”Pangandaran maju masyarakatnya pun pasti ikut maju.” Pungkasnya. (Madlani/R12/HR-Online/Editor-Rizki)

Oknum Dokter Cabul di Garut

Akhirnya Oknum Dokter Cabul di Garut Ditetapkan Tersangka, Malam Ini Langsung Ditahan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter cabul di Garut, Jawa Barat, yang melakukan pelecehan seksual kepada ibu hamil saat praktik di salah satu klinik swasta akhirnya ditetapkan...
Bewara Ngalaksa 2025

Bewara Ngalaksa 2025 Dimulai, Warga Rancakalong Sumedang Siap Meriahkan Acara Budaya

harapanrakyat.com,- Kegiatan budaya khas Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yakni Ngalaksa kembali menggema di masyarakat. Acara dimulai dengan kegiatan Bewara Ngalaksa 2025 yang berlangsung...
Miras Jenis Tuak

Terima Aduan Masyarakat, Satpol PP Kota Banjar Amankan Puluhan Liter Miras Jenis Tuak

harapanrakyat.com,- Puluhan liter minum keras (miras) jenis tuak diamankan petugas Satpol PP di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Petugas Satpol PP...
Dikejar Lebah Odeng

Lagi Asyik Nyabit Rumput Warga Cipaku Ciamis Dikejar Lebah Odeng, Begini Kondisinya

harapanrakyat.com,- Lagi asyik menyabit rumput, Holil warga Desa Cipaku, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dikejar lebah odeng, Rabu (16/4/2025). Meski telah berusaha lari...
Program Kartu Berdaya

Warga Pataruman Tagih Janji Program Kartu Berdaya Wali Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Sejumlah warga di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, menagih janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, terkait Program Kartu...
Pelajar Korban Ledakan Petasan

Pelajar Korban Ledakan Petasan di Kota Banjar Dapat Bantuan untuk Pengobatan dari Pemkot

harapanrakyat.com,- Wakil Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Supriana, memberikan bantuan kepada pelajar korban ledakan petasan. Pelajar berinisial RR (10) itu mengalami luka berat pada...