harapanrakyat.com,- Seribu lebih botol miras (minuman keras) berbagai merek diamankan petugas Satpol PP dari sebuah toko belakang Terminal Indihiang, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Bangunan toko yang disulap menjadi gudang penyimpanan miras itu terungkap dari laporan masyarakat. Kemudian, pihak Satpol PP dan Polisi berkolaborasi dengan ormas Islam, menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan razia miras pada Kamis (08/12/2022) sore.
Kasatpol PP Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan mengatakan, dalam razia miras tersebut ditemukan sebanyak 1.041 botol miras berbagai jenis.
“Barang bukti miras ini kita amankan ke Kantor Satpol PP untuk selanjutnya akan kita musnahkan,” ungkapnya.
Iwan juga mengatakan, pihaknya masih terus mencari lokasi lainnya yang menjadi tempat penjualan miras di Kota Tasikmalaya. Dengan bantuan dari masyarakat, pihaknya akan menyisir tempat penjual miras.
Baca Juga: Mencekam, Ratusan Santri Razia Miras di Cafe Banjarsari Ciamis
Sementara itu, Nanang Nurjamil, penasehat salah satu ormas Islam di Kota Tasikmalaya, mengaku miris. Lantaran menjelang tahun baru peredaran miras banyak.
“Jadi kami sudah bersepakat dengan Dinas Satpol PP untuk terus melakukan razia ini. Mudah-mudahan Kota Tasikmalaya ini benar-benar bersih dari peredaran miras. Karena miras menjadi salah satu penyebab faktor tingginya angka kriminalitas,” tandasnya.
Pihaknya pun mempertanyakan kenapa di Kota Tasikmalaya banyak beredar miras. Padahal, Tasikmalaya terkenal dengan julukan Kota Santri. “Tapi kenapa malah peredaran mirasnya banyak,” tanya Nanang.
Kota Tasikmalaya sendiri memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2015. Perda ini tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kota Santri ini memiliki kearifan lokal tersendiri. Melarang peredaran dan konsumsi miras. Aturan tersebut tertuang dalam Perda Kota Tasikmalaya No. 7/2014 tentang Tata Nilai yang Religius di Kota Tasikmalaya. (Apip/R3/HR-Online/Editor-Eva)