harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Tasikmalaya musnahkan ribuan botol miras hasil razia dengan menggunakan alat berat, di halaman Kantor Balai Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (9/12/2022).
Miras tersebut adalah hasil razia yang petugas gabungan lakukan selama 3 hari di beberapa tempat di wilayah Kota Tasikmalaya.
Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah mengatakan, pemusnahan ribuan botol miras tersebut sebagai bentuk pengawasan pemerintah bersama dengan TNI, Polri dan Satpol PP. Tujuannya agar Kota Tasikmalaya tertib aman dan nyaman.
Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya Berantas Peredaran Miras, 2.317 Botol Dimusnahkan
Lanjutnya mengatakan, botol miras tersebut adalah hasil razia dari beberapa tempat di wilayah Kota Tasikmalaya. Salah satunya di Indihiang.
“Di Kota Tasik ada Perda Nominol. Jadi kedepan kita akan terus tingkatkan pengawasan terkait peredaran miras di wilayah Kota Tasikmalaya,” katanya usai pemusnahan ribuan botol miras, Jumat (9/12/2022).
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan menambahkan, jumlah miras yang dimusnahkan tersebut sekitar 2.500 botol.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Polri, TNI yang telah bersama-sama menegakan peraturan daerah terkait dengan minuman beralkohol ini,” ucapnya.
Baca Juga: Diduga Jadi Lokasi Pesta Miras, Cafe di Tasikmalaya Diontrog Petugas
Lanjutnya mengatakan, bahwa untuk mengantisipasi terkait peredaran miras, pihaknya membuka pengaduan masyarakat.
Sebab menurut Iwan, rata-rata para penjual menyimpan mirasnya di kosan, ruko dan tukang jamu di pinggir jalan.
“Jadi peran masyarakat dari mulai RT dan RW harus lebih ditingkatkan untuk mengawasi lingkungannya. Karena takutnya, ada penyimpangan untuk penyimpanan miras,” ujarnya.
Iwan menjelaskan, sesuai Perda Miras, bahwa penjual minuman beralkohol ini didenda maksimal 50 juta, pidana kurungan maksimal 6 bulan.
Namun sayangnya, selama ini belum pernah ada satupun penjual miras yang dihukum. Karena sejauh ini, pihaknya hanya melakukan pembinaan kepada para penjual.
“Kita juga sita botol miras hasil razia tersebut sebagai barang bukti. Selain itu, tindakan penyegelan lokasi yang disinyalir untuk menyimpan atau memperjual belikan miras,” jelasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)