harapanrakyat.com,- Pansus XXVI DPRD Kota Banjar menyayangkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren. Pasalnya, hasil fasilitasi tersebut tidak mengakomodir kebutuhan pesantren.
Panitia khusus (Pansus) XXVI DPRD Kota Banjar pun berencana untuk meminta klarifikasi dan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, yang dianggap telah menganulir sejumlah substansi Raperda Pesantren.
Ketua Pansus XXVI DPRD Kota Banjar, Gun Gun Gunawan Abdul Jawad mengatakan, substansi Raperda Pesantren yang dianulir itu seperti tidak diperbolehkannya bantuan operasional. Serta bantuan sosial untuk santri.
Padahal, bantuan operasional tersebut merupakan substansi Raperda Penyelenggaraan Pesantren yang selama ini menjadi konsentrasi DPRD dalam memperjuangkan hak-hak santri.
“Hasil fasilitasi gubernur memang ada beberapa yang dianulir. Termasuk pasal 22 terkait bantuan operasional untuk santri. Bantuan tersebut justru yang selama ini menjadi konsen perjuangan kami melalui Raperda Pesantren,” kata Abdul Jawad kepada wartawan, usai acara di DPRD Kota Banjar, Jumat (23/12/2022).
Baca Juga: Raperda Perangkat Daerah Kota Banjar Belum Masuk Pembahasan
Lanjut menjelaskan, adapun yang menjadi alasan dari provinsi tersebut mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2021. Bahwa untuk bantuan keuangan pesantren seperti bantuan operasional itu dilakukan dalam bentuk dana hibah.
Pansus XXVI DPRD Kota Banjar Soroti Soal Dana Hibah
Sedangkan, dari Pansus XXVI DPRD Kota Banjar memahami bahwa hibah itu bisa saja dengan bentuk yang lain. Misalnya bantuan operasional pesantren maupun operasional santri, serta bantuan pembangunan pesantren.
“Dalam fasilitasi gubernur malah mencoret dengan alasan Perpres 82 Tahun 2021 menyatakan bahwa, untuk bantuan keuangan pesantren itu dalam bentuk hibah,” kata Abdul Jawad.
Apabila menghilangkan bantuan operasional santri, dan hanya sebatas melalui hibah saja. Maka sebetulnya tanpa hadirnya Undang-Undang Pesantren dan Raperda pun hal itu sudah bisa berjalan.
Menurutnya, kehadiran Raperda Pesantren harus membawa sesuatu yang baru untuk memberikan dukungan berbasis anggaran, terhadap fungsi pondok pesantren. Baik dalam pendidikan, pemberdayaan masyarakat maupun santri.
Baca Juga: Apa Kabar Raperda Bantuan Hukum Warga Tak Mampu di Kota Banjar?
Perlu Konsultasikan Lagi Hasil Fasilitasi Gubernur
Sebab itulah, kata Abdul Jawad, Pansus XXVI DPRD Kota Banjar merasa masih perlu untuk mengkonsultasikan kembali hasil fasilitas gubernur tersebut. Supaya apa yang menjadi substansi Raperda Penyelenggaraan Pesantren betul-betul terakomodir.
“Masih perlu kami konsultasikan lagi ke Bagian Hukum Provinsi terkait hal ini. Kami tidak akan buru-buru paripurnakan Raperda itu, sementara substansinya tidak ada,” ujar Abdul Jawad.
Wakil Ketua Pansus XXVI DPRD Kota Banjar, Mujamil menambahkan, selain bantuan operasional pesantren, pihaknya juga akan meminta penjelasan terkait isi Pasal 7 Raperda Pesantren. Karena isinya dianulir setelah dilakukan fasilitasi gubernur.
Ia menjelaskan, sebelum fasilitasi, dalam klausul Pasal 7 Raperda Pesantren menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan pesantren seorang kiai harus berpendidikan pesantren. Kemudian, berpendidikan tinggi mengenai keagamaan Islam, dan atau mempunyai kompetensi ilmu agama Islam.
Namun setelah fasilitasi, poin-poin tersebut berubah. Isinya jadi menyebutkan bahwa, dalam penyelenggaraan pesantren, seorang kiai memiliki latar belakang pendidikan. Kemudian, kemampuan penguasaan ilmu agama sesuai dengan bidangnya, dan atau memiliki sertifikat pendidik.
“Kami akan konsultasikan lagi mengenai isi Pasal 7. Karena kami rasa itu penting untuk memfilter bahwa seorang kiyai itu tidak hanya asal memiliki latar belakang pendidikan saja,” imbuh Mujamil. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)