Kamis, April 3, 2025
BerandaBerita BanjarRaperda Pesantren, Pansus XXVI DPRD Kota Banjar Pertanyakan Hasil Fasilitasi Gubernur

Raperda Pesantren, Pansus XXVI DPRD Kota Banjar Pertanyakan Hasil Fasilitasi Gubernur

harapanrakyat.com,- Pansus XXVI DPRD Kota Banjar menyayangkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren. Pasalnya, hasil fasilitasi tersebut tidak mengakomodir kebutuhan pesantren.

Panitia khusus (Pansus) XXVI DPRD Kota Banjar pun berencana untuk meminta klarifikasi dan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, yang dianggap telah menganulir sejumlah substansi Raperda Pesantren.

Ketua Pansus XXVI DPRD Kota Banjar, Gun Gun Gunawan Abdul Jawad mengatakan, substansi Raperda Pesantren yang dianulir itu seperti tidak diperbolehkannya bantuan operasional. Serta bantuan sosial untuk santri.

Padahal, bantuan operasional tersebut merupakan substansi Raperda Penyelenggaraan Pesantren yang selama ini menjadi konsentrasi DPRD dalam memperjuangkan hak-hak santri.

“Hasil fasilitasi gubernur memang ada beberapa yang dianulir. Termasuk pasal 22 terkait bantuan operasional untuk santri. Bantuan tersebut justru yang selama ini menjadi konsen perjuangan kami melalui Raperda Pesantren,” kata Abdul Jawad kepada wartawan, usai acara di DPRD Kota Banjar, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga: Raperda Perangkat Daerah Kota Banjar Belum Masuk Pembahasan

Lanjut menjelaskan, adapun yang menjadi alasan dari provinsi tersebut mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2021. Bahwa untuk bantuan keuangan pesantren seperti bantuan operasional itu dilakukan dalam bentuk dana hibah.

Pansus XXVI DPRD Kota Banjar Soroti Soal Dana Hibah

Sedangkan, dari Pansus XXVI DPRD Kota Banjar memahami bahwa hibah itu bisa saja dengan bentuk yang lain. Misalnya bantuan operasional pesantren maupun operasional santri, serta bantuan pembangunan pesantren.

“Dalam fasilitasi gubernur malah mencoret dengan alasan Perpres 82 Tahun 2021 menyatakan bahwa, untuk bantuan keuangan pesantren itu dalam bentuk hibah,” kata Abdul Jawad.

Apabila menghilangkan bantuan operasional santri, dan hanya sebatas melalui hibah saja. Maka sebetulnya tanpa hadirnya Undang-Undang Pesantren dan Raperda pun hal itu sudah bisa berjalan.

Menurutnya, kehadiran Raperda Pesantren harus membawa sesuatu yang baru untuk memberikan dukungan berbasis anggaran, terhadap fungsi pondok pesantren. Baik dalam pendidikan, pemberdayaan masyarakat maupun santri.

Baca Juga: Apa Kabar Raperda Bantuan Hukum Warga Tak Mampu di Kota Banjar?

Perlu Konsultasikan Lagi Hasil Fasilitasi Gubernur

Sebab itulah, kata Abdul Jawad, Pansus XXVI DPRD Kota Banjar merasa masih perlu untuk mengkonsultasikan kembali hasil fasilitas gubernur tersebut. Supaya apa yang menjadi substansi Raperda Penyelenggaraan Pesantren betul-betul terakomodir.

“Masih perlu kami konsultasikan lagi ke Bagian Hukum Provinsi terkait hal ini. Kami tidak akan buru-buru paripurnakan Raperda itu, sementara substansinya tidak ada,” ujar Abdul Jawad.

Wakil Ketua Pansus XXVI DPRD Kota Banjar, Mujamil menambahkan, selain bantuan operasional pesantren, pihaknya juga akan meminta penjelasan terkait isi Pasal 7 Raperda Pesantren. Karena isinya dianulir setelah dilakukan fasilitasi gubernur.

Ia menjelaskan, sebelum fasilitasi, dalam klausul Pasal 7 Raperda Pesantren menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan pesantren seorang kiai harus berpendidikan pesantren. Kemudian, berpendidikan tinggi mengenai keagamaan Islam, dan atau mempunyai kompetensi ilmu agama Islam.

Namun setelah fasilitasi, poin-poin tersebut berubah. Isinya jadi menyebutkan bahwa, dalam penyelenggaraan pesantren, seorang kiai memiliki latar belakang pendidikan. Kemudian, kemampuan penguasaan ilmu agama sesuai dengan bidangnya, dan atau memiliki sertifikat pendidik.

“Kami akan konsultasikan lagi mengenai isi Pasal 7. Karena kami rasa itu penting untuk memfilter bahwa seorang kiyai itu tidak hanya asal memiliki latar belakang pendidikan saja,” imbuh Mujamil. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)

Sungai Citalahab di Kertahayu

Sungai Citalahab di Kertahayu Ciamis Meluap, Satu Keluarga Terjebak Banjir

harapanrakyat.com,- Sungai Citalahab di Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, meluap, relawan Sigab Persis Ciamis lakukan evakuasi satu keluarga yang terjebak banjir di...
Kolam Ikan Milik Warga

Hujan Deras di Kota Banjar, Sawah hingga Kolam Ikan Milik Warga Terendam Banjir

harapanrakyat.com,- Hujan deras yang melanda wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, pada Rabu (2/4/2025) sore menyebabkan area persawahan hingga kolam ikan milik warga di Dusun...
Anak Sungai Citalahab Meluap

Hujan Mengguyur Pamarican Ciamis Sebabkan Anak Sungai Citalahab Meluap, 12 Rumah Terendam

harapanrakyat.com,- Curah hujan yang terus mengguyur membuat anak Sungai Citalahab di Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, meluap. Akibatnya 12 rumah di...
Pohon Jati Tumbang

Sejumlah Pohon Jati Tumbang Timpa Rumah Warga dan Tutup Jalan di Pamarican Ciamis

harapanrakyat.com,- Hujan disertai tiupan angin kencang menyebabkan sejumlah pohon jati tumbang menimpa rumah dan menutup akses jalan di wilayah Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa...
Jalan Utama Penghubung Jatiwaras

Longsor di Tasikmalaya Tutup Akses Jalan Utama Penghubung Jatiwaras-Salopa

harapanrakyat com,- Akibat hujan deras, jalan utama penghubung Jatiwaras-Salopa longsor. Tepatnya di Kampung Demunglandung, Desa Papayan, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (2/4/2025)...
Rumah ludes terbakar Ciamis

Rumah di Ciamis Ludes Terbakar, Diduga Ini Penyebabnya!

harapanrakyat.com,- Sebuah rumah di Lingkungan Karangsari, Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ludes terbakar. Kebakaran itu terjadi Rabu (2/4/2025) sore sekitar pukul...