harapanrakyat.com,- Polemik SDN Pocin 1 Depok, Jawa Barat akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan publik. Pasalnya, proses relokasi yang telah dicanangkan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris tidak berjalan mulus.
Para orang tua siswa berbondong-bondong menggelar aksi di halaman sekolah. Mereka menolak atas alih fungsi sekolah yang kabarnya akan dibangunkan masjid raya di lokasi tersebut.
Petugas Satpol PP yang semula akan merobohkan bangunan sekolah pada Minggu (11/12/2022) lalu, mendapat perlawanan dari para orang tua siswa. Sehingga, petugas Satpol PP Depok batal melakukan proses perobohan bangunan sekolah tersebut.
Awal Mula Terjadi Polemik SDN Pocin 1 Depok
Baca Juga: Guru SLB Lingkup KCD III Jabar Ciptakan Game Interaktif untuk Pembelajaran ABK
Polemik tersebut terjadi bermula saat para siswa akan dipindahkan aktivitas belajarnya ke SDN Pocin 3 dan SDN Pocin 5. Dengan alasan lahan sekolah SDN Pocin 1 akan dialih fungsikan menjadi masjid raya oleh Pemerintah Kota Depok.
Namun, sekitar 200 orang tua siswa menolak atas relokasi tersebut. Mereka masih bertahan di SDN Pocin 1.
Sejak tanggal 13 November hingga 13 Desember 2022, para siswa SDN Pocin 1 juga tidak mendapatkan haknya. Proses belajar para siswa SDN Pocin 1 pun terbengkalai karena tidak ada guru yang mengajar.
Bahkan, sebagian siswa masih ada yang bertahan dan memilih untuk belajar sendiri tanpa pendampingan guru.
Hal itu yang membuat pengacara orang tua siswa, Deolipa Yumara melaporkan Wali Kota Depok kepada pihak kepolisian, karena menelantarkan siswa.
Baca Juga: Sosialisasi Tiga Dosa Besar Pendidikan Digelar Pertama Kali Disdik Ciamis
SK Relokasi SDN Pocin 1 Depok Sudah Ada Sejak 2015
Menurut penuturan Wali Kota Depok, rencana proses relokasi sudah ada sejak tahun 2015. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok sebelumnya, yaitu Nur Mahmudi Ismail.
“Sejak 2015, SK Wali Kota waktu Pak Nur Mahmudi. Tandatangannya beliau. Tahun 2015 sekolah ini sudah rencana mau relokasi,” ujar Mohammad Idris, Rabu (14/12/2022).
Selain itu, status lahan milik SDN Pocin 1 Depok merupakan lahan milik pemerintah kota. Sehingga walikota memiliki kuasa penuh untuk mengalihkannya, walaupun banyak hambatan. “Status lahannya merupakan milik daerah,” imbuhnya.
Polemik SDN Pocin 1 Depok, Kementerian Turun Tangan
Baca Juga: Satuan Pendidikan Lingkup KCD Wilayah VIII Jabar Deklarasikan Tolak Perundungan
Saat polemik SDN Pocin 1 terjadi, Wali Kota Depok melibatkan Kementerian terkait, untuk mendengar masukan-masukan dalam menyelesaikan masalah.
Salah satu solusi dari Itjen Kemendikbud Ristek agar pembangunan masjid dapat terintegrasi dengan sekolah. Sehingga, semua orang yang berkepentingan merasa terakomodir.
Selain itu, Kementerian PPPA juga menyarankan agar komunikasinya menggunakan dialog-dialog yang konstruktif. Sehingga tidak ada yang merasa keberatan.
Kemudian, pada saat proses relokasi berlangsung, para siswa SDN Pocin 1 mendapatkan pendidikan yang nyaman.
Selain dari kementerian, lembaga KPAI juga turut memberikan saran dan masukan atas polemik SDN Pocin 1 Depok.
KPAI dalam hal ini memberikan saran agar para siswa tetap belajar di sekolah tersebut, sambil menunggu proses pembangunan.
“Kesimpulannya, pemerintah akan komunikasi lebih maksimal kepada para orang tua siswa dan stakeholder terkait, untuk mencari solusi bersama,” terang Idris. (Aji/R3/HR-Online/Editor-Eva)