harapanrakyat.com,- Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, sudah diterbitkan. Peraturan daerah (Perda) tersebut untuk menciptakan masyarakat Pangandaran yang sehat dan terbebas dari rokok.
Wakil Bupati Pangandaran, Ujang Endin Indrawan, yang juga Ketua Satgas KTR Kabupaten Pangandaran mengatakan bahwa, pemerintah menyatakan perang terhadap rokok. Salah satunya dengan diterbitkannya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Pemerintah daerah harus siap perang dengan rokok, karena rokok itu bisa mengganggu dan berdampak pada kesehatan,” kata Ujang Endin, Rabu (14/12/2022).
Hal itu sebagaimana kesepakatan saat pihaknya mengikuti Konggres se-Asia Pasifika di Bali beberapa waktu lalu, yang membahas tentang KTR.
Baca Juga: DPRD Pangandaran Tetapkan 3 Raperda Jadi Perda
“Dalam kongres tersebut intinya menyatakan perang terhadap rokok. Karena selain mengganggu kesehatan, rokok juga berdampak negatif pada lingkungan. Termasuk makhluk hidup yang ada di laut, seperti puntung rokok itu berbahaya,” ujarnya.
Ujang Endin mengatakan, dalam kegiatan kongres tersebut, masing-masing daerah menyampaikan langkah-langkah yang sudah dilakukan Pemda dalam rangka perang terhadap rokok.
Adapun yang menjadi Kawasan Tanpa Rokok adalah kawasan-kawasan tertentu yang tidak boleh ada iklan rokok. Seperti pada fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat umum, dan kawasan perkantoran.
“Kabupaten Pangandaran sudah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok, dan juga Perbup-nya. Kita harus siap perang dengan rokok kalau masyarakatnya ingin sehat,” pungkas Ujang Endin. (Madlani/R3/HR-Online/Editor-Eva)