harapanrakyat.com,- Untuk menerima pengaduan pelayanan publik dari masyarakat, Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, gunakan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).
Dengan memanfaatkan teknologi saat ini, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui beberapa kanal yang sudah tersedia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjar, Dede Tito Ismanto mengatakan, kanal yang sudah tersedia salah satunya melalui website lapor.go.id.
“Kemudian bisa juga melalui SMS ke nomor 1708, atau bisa melalui Twitter @ lapor. Serta via aplikasi mobile bisa download melalui Play Store,” katanya, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga: Proses Cut Off Siaran TV Analog Diperpanjang, Ini Kata Diskominfo Banjar
Dede Tito menjelaskan, langkah pertama untuk membuat pengaduan, masyarakat bisa buka website lapor.go.id. Kedua, cantumkan identitas pelapor dengan lengkap. Ketiga, uraikan kronologi laporan secara jelas, serta sebutkan waktu dan tempat.
Kemudian, langkah keempat gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Kelima, lampirkan bukti pendukung apabila tersedia. Keenam, kirimkan laporan dan tunggu laporan verifikasi.
Dengan adanya SP4N-LAPOR tersebut masyarakat bisa menyampaikan pengaduan seputar pelayanan publik. Bisa terkait jalan rusak, penyaluran bantuan sosial, dan yang lainnya.
Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan aspirasinya untuk membangun kemajuan daerah.
“Biasanya aspirasi masyarakat hanya sebatas bisa diucapkan saja. Tapi dengan adanya SP4N-LAPOR ini, aspirasi itu bisa tersampaikan,” jelas Dede Tito.
SP4N LAPOR Sebagai Saluran Pengaduan Pelayanan Publik
Karena, dengan adanya SP4N-LAPOR ini bertujuan supaya masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional.
Penerapan sistem ini juga bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Lanjutnya menjelaskan, dibentuknya SP4N-LAPOR untuk merealisasikan kebijakan yang menjamin hak masyarakat. Supaya pengaduan apapun dapat masyarakat sampaikan kepada penyelenggara yang menanganinya.
Dede Tito menyampaikan, SP4N-LAPOR juga merupakan upaya nyata dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan digital bagi masyarakat.
Selain itu, ditetapkannya SP4N-LAPOR ini berdasarkan Perpres No. 76/2013, tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Kemudian, berdasarkan Perpres No. 95/2018, tentang SPBE dan Permen PAN-RB No. 62/2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. (Sandi/R3/HR-Online/Editor-Eva)